Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon (DPRD) menggelar Rapat Paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Ambon tahun anggaran 2022, yang berlangsung di ruang paripurna utama kantor DPRD Kota Ambon, Belakang Soya, Ambon, Senin (3/7/2023)

Pj. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dalam pidatonya pada rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Ambon tahun anggaran 2022 mengatakan, realisasi Pendapatan Daerah Kota Ambon TA 2022  Rp.1.114.446.345.044,73, dari pendapatan daerah yang ditetapkan yakni Rp. 1.197.629.227.636,58.

Dirinya menuturkan, realisasi pendapatan daerah TA 2022 meliputi, PAD Kota Ambon sebesar Rp. 177.889.732.162,73 atau 85,99 persen, pendapatan transfer dari pemerintah pusat terealisasi sebesar Rp. 817.297.441.387,00 atau 93,28 persen.sementara pendapatan transfer pemerintah pusat lainnya, yang terealisasi sebesar Rp. 100.666.262.762,00 arau 103,98 persen, serta pendapatan hibah dari pemerintah, realisasinya mencapai Rp. 18.592.908.733,00 atau 104,81 persen.

BACA JUGA:  Gubernur MI : Siapapun Carateker Tidak Ada Masalah Bagi Saya

Sementara untuk pos belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp 1.198.549.548.597,18, yang terealisasi sebesar Rp. 1.110.263.638.646,00 atau 92,63 persen.

“Belanja daerah tersebut dianggarkan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, serta belanja bantuan keuangan, sampai dengan akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp. 930.681.467.321,00 atau 96,27 persen,”jelas Wattimena.

Sementara untuk belanja modal, yang terealisasi, mulai dari pembiayaan daerah yang mana dalam pelaksanaannya sebesar Rp. 162.812.934.172,00 atau 75,84 persen.

Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan, sebesar Rp. 53.785.142.494,57, namun pengeluaran pembiayaan yang terealisasi sebesar Rp. 52.972.509.706,52.

Disisi lain, neraca pemerintah Kota Ambon yang menggambarkan posisi keuangan, entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban dan ekuitas per 31 Desember 2022, dapat digambarkan dari hasil laporan keuangan diperoleh nilai sebesar Rp. 1.724.074.852.559,29.

BACA JUGA:  Satu Pasien PDP Meninggal di RSUD Haulussy Ambon

Sedangkan kewajiban tergambar pada posisi pasiva adalah sebesar Rp. 119.276.942.009,76.

“Ini merupakan salah satu pertanggungjawaban Walikota Ambon dalam melaksanakan pembangunan di tahun 2022. Dan peraturan daerah tentang rancangan anggaran pertanggungjawaban pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah Kota Ambon tahun 2022, yang kami sampaikan saat ini, merupakan satu dokumen yang utuh, yang meliputi; laporan realisasianggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih,laporan operasional, laporan arus kas, neraca,laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan,”ujarnya.

Diharapkan, seluruh proses pembahasan ini dapat di selesaikan dalam waktu yang relatif  singkat, mengingat tangung jawab kita untuk mempersiapkan, APBD Tahun 2024 maupun perubahan APBD tahun 2023 telah menunggu di Depan. (L06)