Share

LASKAR – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menegaskan, Satgas Covid-19 Kota Ambon bersama TNI-Polri akan melakukan pengawasan ketat pintu masuk dari dan ke Kota Ambon, seiring dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

“Pintu masuk antarprovinsi khususnya di bandara internasional Pattimura dan pelabuhan Yos Sudarso akan diawasi Tim Satgas, untuk memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan,”ungkap Walikota, Senin (05/07/2021)

Dikatakan, untuk perjalanan antar provinsi khususnya dari Jawa dan Bali wajib melampirkan surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan surat negatif tes PCR.

Sedangkan, untuk luar Jawa dan Bali dan antarkabupaten/ kota di provinsi Maluku melampirkan surat vaksinasi dan tes antigen.

BACA JUGA:  Satgas Covid Kota Ambon Temukan Sejumlah Pelanggaran dalam implementasi PPKM Level 3

“Jadi, validasi dokumen keberangkatan antarprovinsi selain dilakukan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) juga diawasi Tim Satgas, di bandara maupun di pelabuhan,”jelas Walikota seraya menambahkan, pengawasan lanjutnya, juga akan diperketat di pintu masuk wilayah perbatasan Kota Ambon.

Sementara untuk warga yang tinggal di wilayah Pulau Ambon yakni Kabupaten Maluku Tengah yang akan masuk ke Kota Ambon wajib menunjukkan KTP dan surat keterangan dari raja atau kepala desa setempat.

“Untuk ASN, pegawai swasta dan pedagang yang akan melakukan aktivitas di Kota Ambon akan mendapat kartu khusus untuk beraktivitas. Pos perbatasan Kota Ambon akan dikawal tim satgas dan TNI Polri,”ungkap Louhenapessy. (L02)