Share

LASKAR – Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse memberikan peringatan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Ambon  untuk tidak nongkrong di warung kopi saat jam kerja.

Mereka yang kedapatan nongkrong di warung kopi akan ditindak tegas, ini tidak hanya berlaku bagi ASN tapi juga pegawai kontrak. Demikian ditegaskan Sekretaris Kota Ambon saat di Wawancarai di Lapangan Merdeka Kota Ambon, Senin (9/5/2022).

“Oleh karena itu saya tegaskan sekali lagi, kalau masih ada saya akan berikan tindakan tegas bagi ASN atau pegawai kontrak tersebut,” tegas Ririmasse.

Soal sanksi yang diberikan, Ririmasse mengaku akan diberikan sesuai dengan peraturan yang ada.

BACA JUGA:  Agus-Novan Terima Rekomendasi PAN, Bodewin-Elly Terima PKS

“Sanksinya nanti kita liat sesuai dengan peraturan, itu kan juga ada aturannya,” ungkapnya seraya menambahkan kebiasaan nongkrong di rumah kopi saat jam kerja ternyata sudah sejak lama, bahkan sejak saya belum menjadi Sekretaris Kota hal ini sudah menjadi kebiasaan.

Dirinya mengakui sebelum menjadi Sekot Ambon sering nongkrong di warung kopi ketika datang berlibur dari Kota Kupang. “Saya lihat kok pegawai kota ini rajin di rumah kopi pada jam kantor, ini kerjaan mereka apa sebenarnya. Dan ini saya tidak suka, mereka harus bekerja di jam kerja untuk melayani masyarakat,” tegasnya.

Ririmasse berharap tak ada lagi pegawai Pemkot Ambon yang memakai jam kerja untuk bersenang-senang baik di warkop dan di tempat lainnya.

BACA JUGA:  Pelupessy : Vaksin Dosis Kedua Alami Penyesuaian Jadwal

“Ini komitmen saya dari awal. Memang tidak pantas seorang ASN, pegawai kontrak disaat orang bekerja di jam dinas itu mereka ngopi di warung kopi. Itu saya sudah larang sejak awal saya menjabat jadi Sekretaris Kota, sebab ini tidak dibenarkan,”tegasnya lagi.

Lantaran itu demi tegaknya disiplin pegawai, tidak diperbolehkan untuk nongkrung di warung kopi saat jam kerja, sebab jika jam kerja dan ada ASN berseragam di warung kopi menciptakan citra buruk dimata masyarakat yang melihatnya. (L06)