Share

LASKAR – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Ambon turun ke Level 2 (dua) sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2022 yang berlaku mulai 10 – 23 Mei 2022.

Dalam Inmendagri terbaru tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, level 2 dan level 1 serta pengoptimalan Posko penanganan COVID-19 tingkat Desa/Keluarahan di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua tersebut disebutkan khusus untuk Provinsi Maluku wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM Level 2 (dua) masing – masing Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dan Kota Ambon.

Sementara untuk Level 1 (satu) meliputi Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Buru Selatan (Bursel), dan Kota Tual.

BACA JUGA:  BPPRD Kota Ambon Himbau Wajib Pajak Bayar PBB Tepat Waktu

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Ambon, Wendy Pelupessy menjelaskan status PPKM Kota Ambon turun ke Level disebabkan adanya penambahan 2 (dua) kasus konfirmasi positif COVID -19 di Desa Nania, Kecamatan Baguala dan Kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe.

“Penambahan dua kasus konfirmasi Positif ini ini turut mempengaruhi turunnya status PPKM Kota Ambon dari level 1 ke level 2,” ungkap Kadinkes, Rabu (11/5/2022) di Balai Kota.

Dikatakan dengan turunnya status PPKM Kota Ambon ini belum diketahui apakah turut bepengaruh pada skor dan zonasi Kota Ambon yang sementara berada di zona Kuning (Resiko Rendah) dalam Peta Resiko Penyebaran COVID-19 di Provinsi Maluku, namun masyarakat diminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Moeldoko Janji Anggaran Revitalisasi Benteng Victoria Masuk Renstra Bappenas 2021

“Jadi Protokol kesehatan wajib dijalankan, karena pandemi ini belum berakhir. Untuk skor dan zonasi nanti kita lihat lagi, apakah turut berpengaruh atau tidak karena PPKM level 2 ini berlaku selama dua minggu kedepan,” tandas Kadinkes. (L02/MCAMBON)