Share

LASKAR – Walikota Ambon Richard Louhenapessy, SH menyampaikan permohonan maaf kepada jibu-jibu (ibu-ibu penjual ikan-red) asal Desa Latuhalat Kecamatan Nusaniwe, atas tindakan Satuan Tugas Covid-19 yang meminta jibu-jibu turun dari mobil pickup untuk bernyanyi dan berjoget lantaran tidak memiliki kartu vaksin, Jumat (09/07/2021) sebagaimana viral di media sosial dan mendapat kritikan dari warganet.

Permintaan maaf Walikota ini disampaikan melalui zoom dengan sejumlah jibu-jibu yang merasa diperlakukan tidak adil oleh Satgas Covid-19 ketika hendak membawa ikan untuk dijual di pasar.

Dalam video permintaan maaf Walikota yang viral di media sosial ini, orang nomor satu di Kota Ambon ini mendengar kronologis kejadian dari salah satu jibu-jibu, dan meminta agar kasus tersebut tidak terjadi lagi.

BACA JUGA:  7 Kandidat Bertarung Rebut Kursi Sekda KKT

Mendengar kronologis itu, Walikota pun menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang terjadi.

“Saya atas nama Walikota dan Pemerintah Kota Ambon menyampaikan maaf atas kejadian tersebut. Atas kejadian itu saya langsung melakukan rapat terbatas dengan Satuan Tugas Covid-19 dan saya tegaskan agar kejadian seperti ini tidak perlu terjadi lagi. Dan Satgas yang melakukan hal tersebut sudah diberi sanksi,”ungkap Walikota seraya meminta ibu-ibu agar memperhatikan kapasitas mobil, jaga jarak dalam mobil jangan terlalu padat.

“Dong bisa kasi maaf to,”tanya Walikota, dan ibu-ibu pun secara spontan menjawab “iya Pak”.

Sementara itu, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Ambon, Joy Andriaansz kepada wartawan juga membenarkan jika petugas tersebut mendapat sanksi atas tindakan yang dilakukan diluar aturan Walikota Ambon.

BACA JUGA:  Salah Gunakan Kekuasaan, Mat Marasabessy Lapor Gubernur Maluku ke Ketua KASN

“Kepada yang bersangkutan sudah diambil tindakan disiplin dan untuk sementara waktu sudah dibebastugaskan,” tulis Joy melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (10/07/2021).

Dalam tayangan tersebut petugas yang berseragam seperti pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) itu meminta ibu-ibu seraya bertanya.

Siapa yang punya surat vaksin ada. Semua seng ada, dong balik ke Latuhalat ulang, padahal ibu-ibu akan membawa ikan untuk dijual di Pasar Arumbai.

Untuk diketahui, sesuai aturan dalam Instruksi Walikota Nomor 03 Tahun 2021, warga kota yang beraktivitas tidak perlu menyertakan sertifikat vaksin. Kewajiban itu ada pada pos penjagaan antar kota/kabupaten. Seperti pada pos di Passo, Hunuth dan Hatu.

Apalagi para ibu-ibu yang merupakan warga Latuhalat masih merupakan bagian dari Kota Ambon dan bukan warga luar kota.

BACA JUGA:  Dua Perawat Positif Covid, Puskesmas Rijali Ditutup Sementara

Joy mengakui akibat kejadian  tersebut Satgas langsung melakukan rapat evaluasi dan memastikan seluruh tim satgas di lapangan paham soal aturan dalam instruksi terbaru Walikota.

Sebab sangat berisiko apabila petugas sendiri tidak mengerti soal aturan tetapi memaksa warga atau sampai memberikan hukuman terhadap aturan yang tidak dilanggar. (L02)