ilustrasi (pic – google) |
Menurut dia, pemerintah telah menetapkan suku bunga KUR sebesar sembilan persen sejak 4 Januari 2016, dari sebelumnya 12 persen. Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong pengembangan sektor UMKM (usaha mikro kecil dan menengah).
Richard menyatakan, KUR ditujukan untuk pelaku usaha di sektor pertanian, perikanan serta industri pengolahan dan perdagangan.
KUR, kata dia, juga membuka peluang bagi para pedagang melanjutkan usaha baik kecil maupun menengah agar dapat terus mengembangkan usaha.
“Bahkan terbuka kesempatan bagi para pedagang papalele (keliling), kios dan di rumah, tetapi rutin mengembangkan usaha setiap hari,” ujarnya.
Dijelaskan, KUR mikro adalah kredit modal kerja dan investasi dengan plafon Rp 5 juta hingga Rp 25 juta per debitur.
Sementara KUR ritel merupakan kredit modal kerja dan investasi kepada debitur yang memiliki usaha produktif dan layak dengan plafon Rp25 juta hingga Rp500 juta per debitur.
Richard menambahkan, nelayan skala kecil di Ambon dapat memanfaatkan KUR mikro bagi pelaku usaha individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak, melakukan usaha secara aktif dan tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
“Syaratnya juga mudah hanya melampirkan identitas berupa KTP, kartu keluarga (KK), dan surat izin usaha dari pemerintah daerah. Saya berharap program ini dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik,” katanya. (LL)