LASKAR –  Walikota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, berdasarkan penilaian Pemerintah Pusat, Kota Ambon telah naik status dari PPKM Mikro Level 3 ke PPKM Mikro Level 2.

Kendati demikian, masyarakat kota ini tidak boleh lengah dalam pelaksanaan Protokol Kesehatan untuk pencegahan dan Penyebaran Covid-19.

Hal ini tertuang dalam instruksi Walikota Ambon nomor 10 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Basis Mikro Level 2 di Kota Ambon, 21 September – 4 Oktober 2021.

Dalam instruksi tersebut, Pemerintah Kota Ambon mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung pusat perbelanjaan, Mall, dan Toko Modern, Indomaret/Alfamidi di Kota Ambon.

Demikian disampaikan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, dalam keterangan pers, Selasa (21/9/2021), di Balai Kota, .

“Naiknya status Ambon memberikan harapan untuk dapat beraktivitas secara baik, namun tidak boleh lengah, sehingga semua masyarakat yang masuk pusat perbelanjaan atau toko modern di Ambon harus menunjukan aplikasi PeduliLindungi,”kata Walikota yang didampingi Wakil Walikota (Wawali), Syarif Hadler, dan Sekretaris Kota (Sekot) , A.G Latuheru.

Pembelajaran Tatap Muka

Selain penggunaan aplikasi PeduliLindungi, Instruksi Walikota terbaru juga mengatur pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi siswa tingkat SMP dan sederajat, yang mana dalam waktu dekat akan dilakukan uji coba.

“Tidak semua sekolah diizinkan PTM, tetapi hanya sekolah yang mencapai capaian vaksinasi siswa 80 persen,”ungkap Walikota sembari menambahkan PTM dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dari jumlah siswa yang telah divaksin, serta dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Hasil uji coba PTM tingkat SMP sederajat, sambung Walikota nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk pelaksanaan PTM pada tingkat pendidikan lainnya.

“Saat ini tengah dilakukan inventarisir oleh Dinas Pendidilkan, berapa jumlah siswa dan jumlah guru yang sudah divaksin pada SMP se-Kota Ambon sebagai syarat pelaksanaan PTM,”tandas Walikota. (L02)