Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku, Roy C. Syauta |
LASKAR – Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Proyek Abadi Blok Masela direncanakan selesai akhir tahun 2020, namun mengalami penundaan akibat pandemic Covid-19.
“Kalau tidak Covid itu targetnya selesai akhir tahun ini, tapi kondisi Covid sehingga tertunda. Padahal diawal Bulan April lalu tim sudah turun, tapi karena pandemi mewabah tim semua kembali,”demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku, Roy C. Syauta, Senin (07/09/2020).
Dikatakan, tim sementara menunggu informasi dari Inpex untuk turun lagi melakukan kajian.
“Inpex sudah menyurati bahwa mereka dalam pekan ini mau turun, tapi sampai saat ini belum ada informasi. Tim AMDAL yang akan turun konsultannya dari Inpex. Didalamnya ada beberapa SDM dari Unpatti yang dipakai Inpex. Dari Kementerian (Lingkungan Hidup) tidak turun, kita (Dinas Lingkungan Hidup) terlibat tapi sebagai pendamping, karena kita (DLH) ada disini, jadi kita dan DLH kabupaten akan melakukan pendampingan di lapangan,”jelas Syauta.
Amdal Blok Masela sejauh ini kata Syauta baru data awal atau Rencana Kerangka Acuan (RKA) dan akan dilanjutkan dengan kajian secara detail.
“Data awal itu belum diambil sampai ke dalam tanah. Sekarang ini lebih detail karena yang masuk sekarang ini kajian utama dokumen AMDAL itu. Yang kemarin itu hanya pelingkupan. Nah ini sekarang masuk ke dokumen utama, dokumen detailnya,”ungkapnya.
Setelah itu, sambung Syauta, dibuat dokumen Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
“Jadi rencana kelola dan rencana pantau jadi satu. Bagaimana bisa mau kelola kalau tidak punya data. Bagaimaan bisa dikelola kalau data tidak dikaji dari dokumen inti. Bagaimana bisa dipantau? Misalnya luas terumbu karang yang harus dijaga. Kehadiran proyek itu dia menambah (luas terumbu karang) boleh, tapi mengurangi tidak boleh. Itu yang harus dipantau dan itu parameternya. Jadi kalau pemantauan terjadi kerusakan kita buat rekomendasi mereka perbaiki,”kata Syauta memberi contoh.
Dikatakan, pengelolaan dan pemantauan itu diambil dari kajian AMDAL, kemudian dari situ keluar Rencana Kelola dan Pantau.
Pada prinsipnya, RKL dan RPL ini sifatnya agar dampak positif meningkat dan menekan dampak negatif dari kehadiran suatu kegiatan perusahan.
Ditambahkan, AMDAL mega proyek Blok Migas Masela yang pengelolaannya secara Onshore di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kajiannya meliputi berbagai aspek mulai dari udara hingga perut bumi.
Itu meliputi kualitas udara, air, tanah, batu, air laut dan ekosistem terumbu karang, ikan hingga sosial budaya, ekonomi dan kesehatan pun dikaji.
“Jadi didalam dokumen AMDAL itu dikaji masalah sosial budaya, ekonomi, kesehatan. Yang menyangkut fisika, kimia, biologi. Kalau berbicara itu dari udara sampai perut bumi itu akan dikaji semua,”pungkas Syauta seraya mencontohkan, jenis tanah mempengaruhi struktur bangunan apa yang akan berdiri dia atasnya. Kualitas air bersih atau tidak, terumbu karang ada atau tidak dan luasnya berapa, ada mangrove dan langon atau tidak.
Begitu juga dengan kesehatan masyarakat. Apakah ada tidak penyakit dikawasan itu sebelum perusahan beroperasi hingga masalah sosial adat budaya setempat.
“Jadi kajian itu adalah gambaran awal yang ada saat itu sebelum proyek itu terjadi atau ada. AMDAL ini untuk memprediksi kalau-kalau ada dampak dikemudian hari setelah masuknya perusahan atau suatu kegiatan,”jelasnya lagi.
Masih menurutnya, jika dikemudian hari terjadi kerusakan lingkungan, terumbu karang rusak atau ada jenis penyakit baru yang muncul setelah perusahan beroperasi, maka kajian AMDAL itu menjadi landasan. Perusahaan pun wajib melakukan perbaikan atau rehabilitasi.
Syauta menambahkan, begitu juga dengan aspek ekonominya, semua ikut dikaji. Dari ekonomi ada tidak sumber-sumber dari masyarakat lokal yang diimplementasikan ketika perusahan beroperasi, misalnya ternak. Sekarang kalau tidak mencukupi, bagaimana langkah pemerintah daerah mendorong berdayakan masyarakat dengan potensi yang ada nelayan, petani karena semua punya peluang untuk itu.
“Semua itu merupakan data awal yang harus ada di dokumen AMDAL karena data itu adalah gambaran roh awal dari tapak proyek yang akan dilakukan disuatu kawasan,”tuturnya. (L03)