LASKAR – Salah satu pegawai Alfamidi bernama Amri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai modern Alfamidi yang melibatkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Selasa (17/5/2022) mendatangi gedung KPK.
Dengan menggunakan celana hitam dan jaket kulit warna hitam, Amri memasuki gedung KPK dengan penuh percaya diri sambil menggunakan masker berwana hijau.
Dirinya membantah pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang dalam pemaparannya pada saat konfrensi pers penetapan tersangka Walikota Ambon, Jumat (14/5/2022) malam, yang menyebutkan adanya pemberian uang sebesar Rp 500 juta rupiah untuk pengurusan ijin ritel 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.
Secara ekslusif kepada Metro TV, Amri mengatakan jika uang Rp 500 juta adalah untuk kontrak sewa tanah terkait bisnis usaha sarang burung wallet.
Dalam siaran Metro TV berdurasi 3 menit 8 detik yang juga beredar di media sosial, Amri mengatakan Walikota Ambon tidak mengetahui uang sebesar Rp 500 juta tersebut, sementara Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan tim penyidik KPK tidak menahan Amri lantaran tersangka masih dalam pemeriksaan jika memiliki bukti maka tim penyidik akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya.
Ini kutipan keterangan Amri secara ekslusif kepada Metro TV, Selasa (17/5/2022) yang disadur secara utuh; Ini jangan dipotong-potong. Ada transfer saya atas permintaan sahabat saya yang di Ambon, karena ada kontrak tanah secara pribadi yang mau mendirikan bisnis sarang burung wallet. Itu kontrak tanah, iya saya kirim 500 juta, saya kirim dua kali 250 juta.
Setelah itu kehendak Tuhan. Kita janji namanya Pak Januaris setelah lebaran. Padahal minus satu hari dia sakit dibawa lari ke rumah sakit dan akhirnya dia meninggal dunia. Dia yang ajak saya ke Ambon. Pak Januaris itu adalah kepala bagian protokuler kantor Gubernur waktu itu tahun 2019-2020.
Beliau itu yang ajak saya. Jadi persoalan uang Rp 500 juta Walikota Ambon tidak paham itu uang, karena itu kontrak pribadi.
Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri yang dikonfirmasi mengaku jika status tersangka itu bukan berarti tidak ditahan.
“Tentu untuk tindakan upaya paksa sesuai dengan perundang-undangan dan hukum acara. Kita tentu akan melakukan pemeriksaan terhadap seseorang, jika hasil pemeriksaan sudah cukup bukti akan ditindak,”kata Bahuri singkat seperti dikutip dari Metro TV.
Untuk diketahui, guna mengumpulkan barang bukti tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Walikota Ambon Selasa (17/5/2022) selama 13 jam dan berhasil membawa 5 koper berisi dokumen.
Sebelum Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Walikota Ambon, tim telah melakukan penggeledahan di Kantor Gerai Alfamidi di kawasan Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon, dan Kantor Dinas PUPR Kota Ambon.
Proses penggeledahan pun dikawal langsung oleh Brimob, lengkap dengan senjata. (L02)