AMBON, LaskarMaluku.com –  Waktu kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta paslon bupati-walikota tersisa 29 hari lagi. Lantaran itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku berharap, masing-masing paslon menjaga proses demokrasi ini berjalan dengan aman dan lancar, dan tidak banyak terjadi pelanggaran, tidak terjadi politik uang, penyebaran hoax, fitnah, hate speech, dan kampanye di tempat dilarang.

“Kampanye harus berintegritas sehat jujur aman dan damai sesuai peraturan yang berlaku,”penegasan ini disampaikan Kordiv Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman kepada pers di Ambon, Selasa (15/10/2024)

Menurutnya, Bawaslu Maluku dan KPU Maluku telah melakukan langkah kolaborasi dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan, mulai dari Deklarasi Kampanye Damai sampai pada kegiatan Peningkatan Kapasitas bagi jajaran di 11 kabupaten/kota dengan harapan jajaran penyelenggara pilkada baik KPU maupun Bawaslu memiliki pemahaman yang sama dalam penerapan aturan  pada setiap tugas yang dilaksanakan.

“Saat ini kita sudah memasuki pelaksanaan kampanye hari ke-21. KPU akan mengumumkan waktu dan tempat debat kandidat di Provinsi Maluku Bogor dan Cire Sementara temanya, masih dibahas dengan tim perumus. Namun intinya soal teknis debat akan berlangsung secara berpasang-pasangan dengan durasi tertentu,”jelasnya.

Ketika ditanya soal apa saja yang boleh dilakukan dan tidak dalam kampanye Pilkada serentak 2024? Tuty menuturkan dalam aturan yang telah ditetapkan KPU, tempat yang tidak boleh ditempel bahan dan alat peraga kampanye (APK) yakni :

1. Tempat ibadah

2.Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan

3. Tempat pendidikan

4.Gedung atau fasilitas milik pemerintah

5.Jalan protokol dan atau jalan bebas hambatan

6.Prasarana dan sarana public

7. Taman dan pepohonan

Tuty menambahkkan, bahwa larangan dalam muatan kampanye bila dilihat dalam aturan PKPU nomor 13 tahun 2024, sebagaimana diatur materi kampanye paslon. Dalam kampanye, para paslon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.

“Materi kampanye harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kampanye harus meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik, serta menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat (SARA),”papar Astuti Usman.

Dirinya menambahkan, materi kampanye disampaikan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah, dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum, tidak mengganggu ketertiban umum, dan memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat.

“Tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain, tidak bersifat provokatif, dan menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta Pemilihan dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat, sebagaimana aturan Pasal 17,”urai Tuty seraya menambahkan, kampanye dapat dilaksanakan melalui metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan calon, dan penyebaran bahan Kampanye kepada umum.

Dirinya menambahkan, dalam kampanye juga dilarang mempersoalkan ideologi negara, menghina seseorang dengan SARA, melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

“Dilarang menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan. Dilarang mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, serta dilarang mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah, dalam aturan tersebut,”tuturnya sambil menambahkan, bahwa merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye juga termasuk dalam pelanggaran. Selain itu dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, serta dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye.

“Kampanye juga tidak boleh melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya, dan tidak boleh dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,”jelasnya lagi.

Masih menurut Tuty, larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi, dan hadir tanpa atribut Kampanye. Dilaksanakan di akhir pekan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak,” lanjut bunyi PKPU Pasal 57 dan 58.

Sementara aturan debat, kata Tuty, juga diatur di dalamnya, mengingat debat masuk dalam periode kampanye. Pasangan Calon yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan harus hadir dalam debat tersebut.

Hal ini juga menjdi perhatian kita bahwa perlu diketahui untuk kita semua bila ada pasangan calon yang tidak menghadiri atau pasangan calon tidak dapat mengikuti debat karena melaksanakan ibadah atau sakit, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi pemerintahan. Surat harus disampaikan ke KPU daerah setempat paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan debat jika pelaksanaan ibadah, dan paling lambat sehari sebelumnya jika sakit.

Poin penting lainnya yang ingin ditegaskan yakni terkait materi debat publik atau debat terbuka adalah visi, misi, dan program Pasangan Calon dalam rangka:

a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat

b. memajukan daerah

c. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat

d. menyelesaikan persoalan daerah

e. menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional

f. memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan. (L02)