AMBON, LaskarMaluku.com – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary SH, meminta Kepolisian Daerah Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap penggunaan dana DAK dan DAU yang dikelolah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Permintaan itu dikemukakan Atapary dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyampaian dokumen laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Provinsi Maluku tahun anggaran 2023.
Ikut hadir dalam rapat paripurna itu, selain hadir sejumlah anggota DPRD dan mitra OPD tetapi juga hadir unsur TNI-Polri dan Kejaksaan tinggi Maluku, masing-masing diwakili.
Adanya permintaan itu, lantaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, dinilai tidak berkehendak baik, ketika diundang menghadiri rapat komisi, Kadis berdalil bahwa ketidakhadiran dirinya karena tidak mendapat ijin dan atau persetujuan pimpinannya.
Kendati begitu, kehadiran mitra kondisi pada rapat-rapat komisi dimaksudkan untuk menanyakan dan atau mengecek temuan-temuan realisasi penggunaan anggaran DAK dan DAU dimana proses pekerjaan proyek- proyek yang sudah dikerjakan.
Lagi pula dari hasil pengawasan, terdapat temuan kalau proyek ini dikerjakan oleh kerabat para penguasa di daerah ini.
“Pernyataan kadis itu benar, ketidakhadirannya di rapat komisi karena tidak diizinkan oleh pimpinannya; gubernur, wakil gubernur dan sekda. Mau hadir terkecuali ada arahan dari pimpinannya. Saya kira ini rapat terakhir. Jadi saya mohon Kapolda, Kejaksaan menjadi atensi untuk masuk memeriksa DAK dan DAU baik yang sudah dikelolah tahun 2020, 2021′ 2022 dan terakhir tahun 2023 yang kini banyak persoalan di lapangan, “pinta Wakil rakyat dari Seram Bagian Barat ini.
Terkait dengan pernyataan Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Insun Sangadji itu, selaku Ketua Komisi IV DPRD Provinsi dikesempatan ini, meminta klarifikasi dari saudara gubernur, wakil gubernur dan sekda.
“Saya ingin meminta klarifikasi kepada saudara gubernur, wakil gubernur dan saudara Sekda Maluku kebetulan ini yang hadir saudara wakil gubernur, saya agak merasa terganggu sebagai Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku ini juga bertepatan dengan LKPJ, kita sekarang dalam proses pengawasan sebelum melakukan pengawasan kita mengundang OPD terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, karena mengalola dana DAU dan DAK ratusan miliar. Saya kaget ketika membaca media bahwa sang kadis tidak hadir karena tidak diijinkan pimpinan dalam hal ini Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda,”sesal Atapary seraya mempertegas bahwa sebagai mitra DPRD mempunyak kewenangan untuk memanggil OPD terkait, apalagi dalam pengawasan banyak proyek yang amburadul, ini tentu berdampak pada mutu pendidikan di Maluku.
Kendati begitu, rapat paripurna yang di pimpin oleh Ketua DPRD provinsi Maluku, Benhur George Watubun ST dan Wakil Ketua, Melkianus Sairdekut itu, tidak dihadiri oleh Murad Ismail, selaku atasan pimpinan para OPD. Dan hanya diwakili oleh Wakil Gubernur, Bernabas Orno yang acapkali hadir mewakili Gubernur Maluku.
Padahal publik Maluku berharap, mengakhiri masa tugasnya pada 24 April 2024 nanti, Gubernur Maluku, Murad Ismail mesti hadir memberikan laporan pertanggungjawaban, tapi sayangnya harapan publik Maluku tersebut sirna lantaran MI tidak hadir malah ada agenda lain yaitu buka puasa bersama dan bagi-bagi sembako di pelataran kantor gubernur Maluku.
Ketidaksinkronisasi antara pemerintah dan lembaga wakil rakyat ini mesti menjadi catatan kritis bagi semua pihak.
Masih menurut Atapary, pelaksanaan pembangunan sekolah SMU dan SMK misalnya dari pengawasan itu ditemukan tidak sesuai dengan ekspektasi.
“Pembangunan Gedung sekolah tidak ada perabot, juga pintu tidak dibuat dan juga hal lain yang menyebabkan pembangunannya amburadul yang dikerjakan oleh adik dari sang Kadis Pendidikan. Selain itu juga temuan kami ada yang namanya Moh, dan GUN dan kita konfirmasi katanya orang dari isteri Gubernur Maluku. Dan semua proyek Pembangunan dengan dana DAK oleh orang-orang tersebut diatas amburadul dan tidak sesuai dengan ekspektasi,”jelasnya.
Belum lagi di dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Maluku ada proyek Rp 700 juta, survey untuk bagaimana mengukur pelayanan pendidikan tidak ditenderkan ditunjuk langsung oleh kadis dan outputnya diragukan.
“Kita minta data tapi tidak diberikan. Berarti ini kan ada suatu persoalan yang serius lalu tiba-tiba mengkonfirmasi ke media kalau kami tidak diijinkan oleh gubernur, wakil gubernur dan sekda, inikan anggarannya cukup besar, begitu juga tender makan minum di SMA Siwalima yang selalu jadi masalah 2024 itu juga tidak ditender, anggaran cukup besar kurang lebih Rp 5 M,”tanya Atapary seraya menambahkan, begitu juga anggaran untuk cabang dinas, di sebelas kabupaten-kota itu, kurang lebih Rp 300 juta ke cabang dinas, kadis pendidikan perintah untuk kepala-kepala cabang dinas buat laporan dulu, laporan clear dulu baru dana ditransfer ternyata laporan sudah dikirim’ uangnya tidak ditransfer’ kita mau cek ini masalahnya apa? Apakah ini dia jadi silva?
Atapary berharap perwakilan dari Polda Maluku maupun Kejaksaan yang hadir bisa menindaklanjuti secara hukum, karena jumlahnya ratusan miliar.
“Kalau DPRD panggil mereka tidak datang, mungkin kalau Polisi maupun Jaksa yang panggil pasti hadir supaya bisa terkonfirmasi,”harapnya
Sementara itu Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji belum lama ini kepada awak media, mengakui kalau adiknya ikut terlibat mengelola proyek, tetapi itu bukan atas kehendaknya, namun keikutsertaan adiknya dalam prosedur tender sebagaimana ketentuan yang diminta pihak panitia.
“Betul adik saya kerjakan proyek, tapi bukan atas perintah saya, bahwa itu keinginan adik saya sendiri dan bukan saya yang menyuruhnya, lagian prosedur tender bukan ada pada dinas, itu ada panitianya. Maaf kami tidak mencampuri urusan tender, “tanda Ibu kadis.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, kata Insum, tidak melakukan tender, bahkan proses tender dan pemenang samasekali tidak diketahui pihaknya, melainkan tender tersebut, dilakukan oleh UKPJ dan dinas hanya betugas menayangkannya.
“Dan kontraktor siapapun berhak mengikuti tender tersebut, berdasarkan kualifikasi yang diminta pihak panitia tender, jadi kita tidak bisa melarang orang untuk mengikuti jalannya proses tender. Jadi sekali lagi saya tegaskan, saya sama sekali melakukan intervensi apapun, ketika ditayang dinas sudah lagi mengetahuinya, “tegas Insun. (L05)