LASKAR – Anggota DPRD Provinsi Maluku, daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Samson Atapary, secara tegas menolak Peraturan daerah (Perda) tentang Peraturan Desa, dan menolak Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk seluruh Negeri di Kabupaten SBB, dengan hanya memakai Dasar Hukum Perda Desa.
Penolakan ini disampaikan Atapary dalam postingan pada akun facebook pribadinya beberapa waktu lalu melalui grup menjaring Bupati SBB tahun 2022, Kamis 12 Agustus 2021.
Politisi Asal Partai PDI- Perjuangan Maluku ini juga, mengatakan yang telah menjadi hukum di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), sesuai Perda No 11 tahun 2019, tentang desa di Kabupaten SBB tidak ada lagi yang namanya desa/negeri adat.
Apalagi nantinya desa-desa tersebut, dengan kesadaran sendiri mengikuti Pilkades serentak dengan dasar hukum Perda Desa, maka ini adalah legistimasi politik dan sosiologis, bahwa masyarakat tidak mau lagi desa/ negeri mereka berstatus negeri.
“Karena ada yang didalamnya melekat hak-hak atas pemerintah adat dan hak atas tanah ulayat /petuanan, yang artinya ada hak komunal Masyarakat Adat disitu,”ungkapnya.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku ini mengatakan, apabila dikemudian hari pasca Pilkades Serentak terjadi perubahan Undang-Undang Desa dimana Pemerintah Pusat (Pempus) menutup kran penataan desa, maka desa tidak bisa lagi dialihkan status menjadi desa adat.
“Desa tidak bisa lagi dialihkan status menjadi desa adat, maka tamatlah riwayat desa-desa yang ada di Kabupaten SBB untuk menjadi desa adat. Analisa ini diduga berkaitan dengan kebijakan politik,”tegasnya seraya menambahkan, Pembangunan Ekonomi bertujuan untuk memudahkan Investasi yang berkaitan dengan pembebasan lahan/tanah.
Nah, ada ada pendapat bahwa tanah-tanah adat adalah salah satu penghambat investasi masuk di Indonesia.
“Secara politik sebagai politikus Anggota DPRD Maluku, saya menolak Perda Desa dan menolak Pilkades Serentak untuk seluruh Negeri di Kabupaten SBB dengan hanya memakai Dasar Hukum Perda desa tersebut,” Tegasnya.
Ditambahkan, dirinya telah menyampaikan hal ini dengan mengusul ke- Pemerintah Daerah, Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB) di masa alarhum Bupati, Muhammad Yasin Payapo dan Wakil bupati yang sekarang sebagai Plh Bupati.
Sayangnya, usulan tersebut tidak diterima, dan tidak dipakai dalam membuat sebuah kebijakan untuk perlindungan negeri adat yang ada di Bumi Saka Messe Nusa itu.
Lantaran itu Atapary meminta untuk agar sebelum digelar Pilkades Serentak sesuai perintah UU desa, sebaiknya dilakukan penataan desa, yaitu penetapan dari 92 desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mana yang dikatagori negeri adat.
Menurutnya, sehingga negeri adat di Kabupaten SBB memiliki dasar hukum sebagai desa adat di Pempus, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sehingga Kemendagri bisa mengeluarkan code desa adat pada negeri-negeri adat di Kabupaten SBB.
“Dengan demikian bersamaan dengan itu, Pemda Kabupaten SBB dan DPRD juga membuat Perda Negeri Adat memakai dasar hukum Perda negeri adat dan yang bukan adat memakai dasar hukum Perda sarannya. (L04)