LASKAR – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melakukan rapat evaluasi guna membahas sejumlah persoalan terkait dengan kinerja dewan kedepan, sesuai dengan Tata tertib (Tatib) dewan, yang  tidak terlepas dari mekanisme kode etik.

BK juga membahas soal anggota dewan yang selama ini di nilai jarang berkantor dan tidak menghadiri rapat, oleh karena itu BK intens dalam menyikapi persolan di maksud.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Maluku, Elviana Pattiasina mengatakan rapat intenal yang dilakukan badan kehormatan dewan, subtansinya, adalah rapat evaluasi yang berkaitan dengan persoalan kinerja dewan kedepan, yang tidak terlepas dari Tata Tertib menyangkut kode etik dewan.

“Tadi kita rapat Badan Kehormatan, yaitu subtansinya rapatnya secara internal. Pertama karena kan BK setelah dua setengah tahun periode, kita ini ada yang di janji, dan itu ada di Pak Hatta Hehanussa yang menggantikan Pak Alimudin Kolatlena ari Fraksi Partai Gerindra,” kata Pattiasina, kepada wartawan di ruang Komisi IV DPRD Maluku, Kamis (18/8/2022).

Lebih lanjut, dia mengatakan, kemudian dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu Pak Amir Rumra mengantikan ibu Rostina. Lalu untuk Pak Yunus Serang dari Fraksi Partai Golkar itu Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan meninggalnya Almarhum Pak Fredy Rahakbauw.

“Lalu agenda yang berikut itu, kita membahas agenda-agenda kedepan. Ya tadi juga kita sempat mengevaluasi kinerja badan kehormatan selama ini apa yang kita perbaiki, sesuai topuksi tanggungjawab BK, nanti akan kita sampaikaan,” bebernya.

Menurutnya rapat yang di bahas, yakni terkait dengan keanggotaan. “Kita sudah bicarakan untuk nantinya disikapi, tapi itu tidak terlepas dari mekanisme yang kita harus lakukan, tidak serta-merta lalu disikapi. Kita akan tindaklanjuti sesuai mekanisme,”janjinya seraya menambahkan soal kinerja anggota dewan, kedepan akan diperbaiki sesuai Tatib dan Kode Etik.

“Kita membahas soal kinerja dewan yang malas ke kantor, saat berbicara suara keras teriak-teriak, cara berpakaian dan hal-hal lain yang nantinya BK akan sosialisasi aturan-aturan yang harus ditaati kepada setiap anggota dewan,”kata Pattiasina.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku, M Hatta Hehanussa, akan focus dan perlu dilaksanakan pada Tata Tertib pasal 66 sampai pasal 74.

“Dalam Tata Tertib itu sudah cukup jelas tentang kode etik yang harus dilaksanakan,” ujar Hehanussa, seraya berharap dua tahun kedepan kinerja BK akan diperbaiki setelah dirolling. (L04)