AMBON, LaskarMaluku.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku membuka pendaftaran bagi 3.274 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan bertugas pada Pilkada serentak tahun 2024.

Jumlah Pengawas TPS yang akan direkrut sebanyak 3.274 orang, Dimana jumlah tersebut mengikuti jumlah TPS yang telah ditetapkan oleh KPU dalam Pilkada serentak tahun 2024. Itu berarti, masing-masing TPS hanya 1 orang pengawas TPS.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay, kepada pers, Kamis (12/9/2024).

Dikatakan, berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara  Pemilihan/Pilkada tahun 2024, maka perlu dibentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Menindaklanjuti juknis perekrutan Pengawas TPS tersebut, Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Maluku akan rekrut pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).

Melay menambahkan, kewenangan pembentukan Pengawas TPS pada tahapan Pemilihan/Pilkada yakni oleh Panitia Pengawas Kecamatan atas usul Pengawas Kelurahan/Desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 27 junto UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 106.

Pembentukan Pengawas TPS dilakukan minimal 23 hari sebelum waktu pelaksanaan pemungutan suara dan bertugas maksimal 7 hari setelah Pemungutan suara.

Menurutnya pelaksanaan pembentukan Pengawas TPS diatur dalam Juknis yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI lewat Surat Keputusan Nomor. 301/HK.01.01/K1/09/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagdja.

“Proses pembentukan Pengawas TPS dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga kami berharap bagi masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang ada agar dapat mengikuti seleksi Pengawas TPS tersebut,” tandas Melay seraya berharap

kepada Panwascam untuk melakukan seluruh tahapan pembentukan sebagaimana ketentuan yang ada. Dan juga kepada Bawaslu Kab/Kota untuk melakukan fungsi monitoring dan supervisi kepada Panwascam agar memastikan tidak ada yang cawe-cawe sehingga dapat merugikan peserta dan juga lembaga.

“Kami juga berharap, Pengawas TPS yang direkrut adalah mereka yang punya pengetahuan terhadap kepemiluan dengan berbagai macam peraturan perundang-undangan yang ada. Selain itu, memiliki kemampuan dalam membuat laporan hasil pengawasan dan kemampuan komunikasi secara baik. Karena tugas pengawasan di TPS cukup berat dan kompleks. Sudah tentu juga, kesehatan dari yang pengawas TPS yang bersangkutan menjadi hal penting untuk diperhatikan,” harap Stevin.

Dirinya juga berharap media dan masyarakat dapat mengontrol dan mengawasi proses pembentukan Pengawas TPS yang dilakukan oleh Bawaslu lewat kawan-kawan Panwascam. (L02)