Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku memperpanjang pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMOD) Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay, Senin (30/9/2024) menjelaskan, Pendaftaran Pengawas TPS yang telah dibuka Bawaslu Maluku sejak 12 – 28 September 2024 (Gelombang 1), sebanyak 4.934 pendaftar telah mendaftarkan diri.

Namun, dari 3.301 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)  di 1.234 Desa/Kelurahan, 118 Kecamatan dan 11 Kabupaten/Kota di Maluku, masih 171 TPS yang belum ada pendaftarnya.

Lantaran itu, Bawaslu Maluku perpanjang masa pendaftaran sejak tanggal 29 September sampai dengan 10 Oktober 2024, khusus pada TPS yang masuk dalam kategori belum ada pendaftar dan belum memenuhi kebutuhan dua kali pendaftar.

“Kendati jumlah pendaftar telah melebihi jumlah pengawas yang dibutuhkan  tapi ada 171 TPS belum memiliki pendaftar pengawas sama sekali dan terbanyak di Seram Bagian Timur (SBT) yakni 53 TPS. Dan TPS yang belum memenuhi dua kali kebutuhan pendaftar yakni pada 1.165 TPS,”jelas Melay.

Dirinya menambahkan, ada TPS yang pendaftar pengawasnya lebih dari satu bahkan dua orang pendaftar, tapi ada TPS yang tidak ada pendaftar pengawas sama sekali.

“Karenanya proses pendaftaran pengawas TPS diperpanjang khusus kepada 171 TPS tersebut, serta TPS yang belum memenuhi kebutuhan dua kali pendaftar,” ujar Stevin.

Dirinya menambahkan, dari 4.934 pendaftar PTPS ada dua orang pendaftar berkebutuhan khusus  yakni dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

“Kami berharap bagi Warga Negara yang sudah memenuhi syarat agar dapat mendaftarkan diri pada kantor kecamatan yang masih membuka kesempatan pendaftaran calon Pengawas TPS,” tandas Stevin Melay.

Berikut daerah dan jumlah TPS yang belum memiliki pendaftar pengawas.

1. Maluku Tenggara (18 TPS)

2. Kota Tual (21 TPS)

3. Buru (3 TPS)

4. Buru Selatan (9 TPS)

5. Maluku Barat Daya (4 TPS)

6. Seram Bagian Timur (53 TPS)

7. Kota Ambon (40 TPS)

8. Seram Bagian Barat (3 TPS)

9. Kepulauan Aru (2 TPS)

10. Kepulauan Tanimbar (0)

11. Maluku Tengah (18 TPS). (L02)