Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Menjelang Pilkada serentak tahun 2024, dan berdasarkan hasil pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku pada 11 kabupaten/kota di Maluku, ditemukan sebanyak 7.691 pemilih ganda yang tersebar di 11 kabupaten/kota  di Maluku.

Koordinator Devisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin, kepada pers, Senin  (23/9/2024) mengatakan pemilih ganda yang ditemukan tersebut yakni Kota Ambon 336 pemilih ganda, Kota Tual 374 pemilih ganda, Kabupaten Seram Bagian Barat 541 pemilih ganda, Kabupaten Seram Bagian Timur 1.664 pemilih ganda, Kabupaten Buru 280 pemilih ganda, Kabupaten Buru Selatan 46 pemilih ganda

Kabupaten Kepulauan Tanimbar 448 pemilih ganda, Kabupaten Kepulauan Aru 91 pemilih ganda, Kabupaten Maluku Tengah 3.390 pemilih ganda, Kabupaten Maluku Barat Daya 84 pemilih ganda, dan Kabupaten Maluku Tenggara 437 pemilih ganda.

Setelah menemukan pemilih ganda tersebut, kata Daim, KPU Maluku telah menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Maluku dengan meneruskan saran perbaikan Bawaslu Provinsi Maluku ke KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. 

Saran Perbaikan Nomor : 169/PM.00.01/K.BM/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024, yakni tindaklanjut 58 Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum masuk daflam daftar pemilih di Kabupaten Kepulauan Aru, telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru dengan rincian, 41 Pemilih telah diakomodir dalam DPT, 9 Pemilih tidak dapat diakomodir dalam DPT karena sistim eror,     8 Pemilih tidak dapat diakomodir dalam DPT karena NIK tidak terdaftar.

Tindaklanjut 34 pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) masih terdaftar dalam daftar pemilih dan 4 pemilih yang memenuhi syarat, namun belum terdaftar dalam daftar pemilih di Kabupaten Maluku Tenggara, telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara dengan rincian yakni pemilih memenuhi syarat 4 telah dimasukkan sebagai pemilih baru, 9 sudah TMS saat tahapan coklit, dan 1 setelah dilakukan pengecekan NIK pemilih tersebut pada SIDALIH tidak ditemukan sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.

“Untuk pemilih meninggal 1 setelah dilakukan pengecekan pada SIDALIH ditemukan ketidaksesuain nama pemilih pada lampiran dan 22 pemilih lain Sudah di TMS pada SIDALIH sesuai nama terlampir. Dan pemilih berstatus TNI yakni 1 Sudah di TMS pada SIDALIH sesuai nama terlampir,” jelas Daim.

Sementara itu, lanjut Daim, tindaklanjut 82 pemilih TMS masih terdaftar dalam daftar pemilih dan 1 pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam daftar pemilih di Kota Tual, telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Tual dengan rincian 1     Pemilih Baru sudah dimasukan dalam DPSHP,  2 Pemilih Pindah Domisili sudah di TMS di tahapan DPSHP, serta 15 pemilih yang pindah domisili juga sudah di TMS pada saat Pemilu Tahun 2024.

“Sementara 60 pemilih yang meninggal sudah di TMS pada tahapan coklit, dan 5 lainnya sudah di TMS di  DPSHP,” tandas Daim.

Untuk diketahui pelaksanaan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih yang dimulai dari 31 Mei 2024 -23 September 2024 telah dilaksanakan sampai dengan Rekapitulasi DPT tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi. Penyelengaraan tahapan ini telah diawasi oleh Bawaslu Provinsi Maluku sampai dengan Rekapitulasi DPT ditingkat Provinsi.

Rangkaian aktivitas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Maluku dengan jajaran pengawas Pemilihan sampai ditingkat desa/kelurahan pada tahapan ini dengan berbagai metode pengawasan yakni pengawasan melekat, uji petik, analisis daftar pemilih guna untuk menjaga hak pilih semua warga negara untuk menyalurkan hak pilih pada tanggal 27 November 2024 nantinya. 

Dalam melakukan upaya pencegahan pada setiap sub tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Bawaslu Provinsi Maluku melakukan upaya pencegahan pelanggaran sebagai berikut melakukan koordinasi dengan pihak – pihak terkait seperti Disdukcapil, Kepala Desa, dan lain-lain.

Menyampaikan surat imbauan kepada KPU Provinsi Maluku dan jajaran, mdnyampaikan saran perbaikan kepada KPU dan jajaran. Membuka posko aduan kawal hak pilih di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwas Kecamatan;

Melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih guna memperoleh informasi dari masyarakat terkait daftar pemilih yang telah diumumkan oleh KPU Provinsi Maluku dan jajaran.

Serta melakukan analisis terhadap daftar pemilih yang ditetapkan oleh jajaran KPU Provinsi Maluku.

Temuan Hasil Pengawasan pada Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Bawaslu Provinsi Maluku menyampaikan surat saran perbaikan kepada KPU Provinsi Maluku pasca rekapitulasi DPS ditingkat Provinsi Maluku untuk dilakukan perbaikan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). (*/L02)