AMBON, LaskarMaluku.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, menghimbau kepada masyarakat Maluku untuk ikut mengawasi jalannya proses pemilihan kepala daerah, baik gubernur, bupati dan walikota di provinsi Maluku. Hal itu perlu dilakukan agar pemilihan kepala daerah di sembilan 9 kabupaten dan dua kota di provinsi Maluku terselenggara dengan baik.

Ajakan masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pemilihan kepala daerah itu, menyusul sinyalemen instruksi terselubung dari pihak terkait untuk mengamankan bakal calon gubernur Maluku tertentu pada pilkada serentak nanti.

“Kalau ada informasi mengenai Kadis tertentu yang mengorganisir jajarannya ditingkat bawah untuk memenangkan calon tertentu sejauh ini belum ada informasi itu, tetapi terimakasih atas informasinya,.kami berharap masyarakat juga bisa update kepada lembaga pengawas dan nanti kita lakukan penelusuran sesuai mekanisme yang ada pada kami, “kata Koordinator Divisi Pengawas Pemilu dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Provinsi Maluku, Daim Baco Rahawarin, S.Sos, kepada LaskarMaluku.com Senin (9/9/2024) di Ambon.

Sebelumnya, Bawaslu telah melayangkan surat tertanggal 29 Agustus 2024 kepada penjabat gubernur Maluku, Pangdam Pattimura, Kapolda, pimpinan lembaga negara daerah, pimpinan lembaga non struktural di Maluku.

Surat itu perihal himbauan netralitas ASN, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pejabat lainnya serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Dasar hukum menyangkut netralitas tercantum dalam sejumlah peraturan dan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam surat itu Bawaslu Maluku menghimbau dan mengingatkan ASN, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pejabat lainnya menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik. Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Masih dari isi surat itu dijelaskan, pejabat negara atau pejabat lainnya tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah.

“Terpenting Pj kepala daerah dan pimpinan melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing-masing terkait netralitas dalam proses penyelenggaraan tahapan Pilkada 2024,”kata Daim.

Meskipun Bawaslu Provinsi Maluku terus mengingat para ASN, tetapi masih diduga kuat adanya indikasi instrumen perintah terselubung dari kadis tertentu di setiap kabupaten kota di provinsi Maluku untuk mendukung bakal calon gubernur Maluku tertentu.

Informasi yang dihimpun, dugaan perintah tersebut diarahkan kepada setiap kepala sekolah di SMA dan SMK untuk menjaring lima ratus suara perkepsek.

Terkait dengan sinyalament ini, Daim Baco mengatakan, Bawaslu Provinsi Maluku meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawasi dan jika menemukan adanya keterlibatan ASN supaya melaporkan kepada lembaga pengawas. (L05)