AMBON,LaskarMaluku.com – OJK terus aktif mencegah dan memberantas judi online, baik sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan, dan sebagai bagian dari Satgas judi online yang dibentuk Pemerintah.

Upaya yang telah dilakukan OJK antara lain meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital (d.h. Kementerian Komunikasi dan Informatika), serta meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.(06)