Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Cabang Seram Bagian Barat (SBB), menilai ada penggelapan anggara oleh pihak ketiga Pemerintah Provinsi (Pemrov) Maluku, yakni Pimpinan PT. Bumi Perkasa Timur (BPT), Saudara Kipe.

Hal tersebut disampaikan orator HMI Cabang SBB, Acel Rahayaan saat melakukan aski dikawasan Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes pedagang terhadap PT. BPT, selaku penguasa di Pasar Mardika, Kota Ambon. Selasa (9/1/2024).Pagi 

Aksi yang dimulai sekira pukul 7.00 Wit tersebut pimpin oleh Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Maluku. Ada saling dorong antar pedagang dengan Satpol Pp, dan dikawal ketat oleh aparat Kepolisian.

BACA JUGA:  Mengisi Kekosongan Jabatan, Fatlolon Lantik 20 PNS di Lingkup Pemkab KKT

Rencanan aksi tersebut akan dilanjutkan ke-Kantor Gubernur Maluku dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provisni (DPRD) Maluku, namum mereka dicegah oleh Aparat Kepolisian.

Dari pantauan Laskar Maluku  di lokasi, sekira pukul 8.45.00 Wit. Ratusan pedagan mengusir salah satu anggota Satpol Pp, Provinsi Maluku yang akan hendak masuk ke dalam masa aksi, sehingga terjadi saling dorong antar pedagang dengan pihak kepolisian.

Pimpinan PT.  Bumi Perkasa Timur (BPT) Saudara Kipe, mendapatakan anggaran 18 Miliar dari pembayaran para pedagang, tetapi yang di setor ke Provinisi Maluku hanya sebesar 5 Miliar. Lalu sisanya dikemanakan.

“PT. BPT, mendapatkan anggaran sebesar 18 Miliar. Namum yang di setor ke Provinsi Maluku hanya sebesar 5 Miliar,” teriak Acel dalam orasinya.

BACA JUGA:  Peduli Korban Kebakaran Lorong Tahu, Bea Cukai Maluku dan DWP DJB Maluku Serahkan Bantuan

Sementara itu, Forum Komunikasi Pengusaha Mardika (FKPM), Msutari menilai bahwa, penetapan Pemerintah berbeda dengan yang diterapkan oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT). Karena BPT menerapkan target setahun Rp 100 juta.

“Sementara dari Pemerintah Provinsi sebanyak senilai Rp22 juta setahun. Jadi kami melakukan aksi penolakan ini, sebab kami semua tidak mau ada pengosongan Ruko kami”, kesalnya.

Diketahui, Ratusan penghuni Rumah Toko (Ruko) Pasar Mardika, Kota Ambon, kembali melakukan aksi di kawasan Pasar Mardika, Kecamatan Sirmau, Kota Ambon. Namun aksi kali ini dilakukan untuk penghadangan terkait dengan pengosongan sebanyak 261 ruko oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Provinsi Maluku. 

Setelah dicegah beberapa jam oleh aparat kepolisian, akhirnya masa aksi tersebut kembali diijinkan untuk melanjutkan aksi di depan Kantor Gubernur Maluku. 

BACA JUGA:  Komisioner KPU Maluku Diminta Siapkan Tahapan Pemilukada Maluku

Setelah mereka malakukan aksi, dari pihak kantor Gubernur Maluku, dalam hal ini Kesabangpol, Daniel Indey langsung menemuai mereka dan memanggil para aksi tersebut untuk berdiskusi kedalam Kantor Gubernur Maluku. (L06)