Share
Ketua Pelaksana Harian Penanganan Pencegahan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, 

LASKAR – Kota Ambon merupakan salah satu yang ditetapkan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) sebagai zona merah terkait kasus Covid-19, sementara 10 kabupaten/kota lainnya di Maluku tidak termasuk. Hal ini disampaikan Ketua Pelaksana Harian Penanganan Pencegahan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, dalam keterangan persnya Senin (27/04/2020).

“Kemenkes Minggu (26/04/2020) malam sudah keluarkan keputusan tentang 282 Kabupaten/Kota beserta zonasinya berkaitan kasus Covid-19. Untuk Maluku khususnya Kota Ambon masuk zona merah,” jelas Kasrul Selang yang juga Sekda Maluku ini.

Sementara, sambung Kasrul kabupaten/Kota lain, diantaranya Kabupaten Buru, Buru Selatan, Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat masuk zona kuning. Sedangkan enam Kabupaten/Kota lain masuk zona hijau.

BACA JUGA:  Tingkatkan Produktivitas dan Pelayanan, Walikota Ambon Lantik Sejumlah Pejabat

Lantaran itu, dalam satu dua hari kedepan pihaknya akan mengusulkan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon.

Hal ini menurut Kasrul menindaklanjuti usulan Walikota Ambon untuk memberlakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di Kota Ambon.

”ini juga berkaitan dengan bertambahnya dua warga Kota Ambon yang positif terpapar Corona, sehingga Kota Ambon akan diusulkan ke pusat untuk berlakukan PSBB,” jelas Kasrul seraya menambahkan, pemberlakuan PSBB ini rencananya hanya diberlakukan di Kota Ambon.

Rapat Walikota Ambon Richard Louhenapessy dengan Ketua Pelaksana Harian Penanganan Pencegahan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang membahas pengusulan PSBB di Kota Ambon, Senin (27/04/2020), 

Pengusulan pemberlakuan PSBB di Kota Ambon ini tambah Kasrul harus diteruskan ke Pemerintah Pusat karena keputusan diberlakukan PSBB merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:  Sambil Makan Embal, Sandiaga Uno Kaget Pasir di Pantai Ngurbloat Sehalus Bedak

Masih menurut Kasrul, soal rencana usulan PSBB, minimal ada 4 hal yang menjadi fokus Pemkot yaitu kajian epidemologi, kesiapan kebutuhan dasar masyarakat, kesiapan keuangan serta operasionalnya.

“Sebab secara de facto di Maluku sudah PSBB. Pembagian Sembako sedang berjalan, melakukan pembatasan terbatas dan seterusnya. Tinggal secara de yure saja ditetapkan sebagai daerah PSBB oleh pusat,”ungkapnya.

Dikatakan, ini tentunya akan berdampak pada semua hal. Misalnya soal akses transportasi baik udara
maupun laut ketika peraturan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan nanti juga berkaitan dengan keputusan Permenhub nomor 25 tahun 2020 mengenai pengendalian arus mudik Idul Fitri 2020.

Artinya, lanjut Kasrul, transportasi dari dan ke sesama zona kuning atau hijau bisa jalan. Misalnya dari Namrole-Buru Selatan ke Namlea-Buru, atau Langgur-Malra ke Dobo-Kepulauan Aru. Tetapi akses dari Ambon ke daerah yang zona kuning dan hijau tidak bisa, termasuk transportasi yang ingin masuk ke Ambon.

BACA JUGA:  Bekraf Gelar Penyusunan Dokumen Aplikasi Ambon Menuju Kota Musik Dunia

“Kecuali perlakuan khusus misalnya untuk barang dan sebagainya sesuai uraian dalam Permenhub itu. Kalau udara boleh jalan tapi atas izin Dirjen Perhubungan Udara sementara jalur darat masih bisa namun harus dengan protokol tertentu baik untuk angkutan penyeberangan maupun pelayaran. Ini hal penting yang tadi dibahas bersama Pemkot Ambon,” papar Kasrul. (L02)