Share
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes
LASKAR – Gara-gara merumahkan karyawannya, Bank Sinarmas Ambon dipatok segera selesaikan hak karyawan. 
Sebab, pesangon sebesar Rp 11.900.000 dari Aleksander Daniel Tamaela belum dibayar. Alhasil, Bank Sinarmas akhirnya berurusan di jalur politik. 
Lembaga politik DPRD Kota Ambon melalui Komisi I, mengadakan rapat bersama pihak Bank Sinarmas guna menyelesaikan masalah yang dilaporkan oleh korban, Aleksander Daniel Tamaela. 
Rapat tersebut berlangung Jumat (6/10/2017) dihadiri perwakilan Bank Sinarmas dan Aleksander Daniel Tamaela. Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes kepada wartawan usai menggelar rapat mengatakan, rapat komisi itu sebagai mediasi mencari jalan keluar atas surat masuk dari warga yang menuntut hak berupa pesangon yang belum dipenuhi oleh Bank Sinarmas.
“Jadi kami dari Komisi I sudah berusaha memediasi dan pihak bank sudah berjanji akan melakukan koordinasi dengan pimpinan di pusat. Perwakilan bank menyatakan secepatnya dibayar. Paling lambat hari Rabu pecan depan,” kata Pormes.
Menurutnya, jumlah pesangon yang harus dibayar oleh Bank Sinarmas kepada Aleksander Daniel Tamaela sebesar Rp 11.900.00.“Karyawan Aleksander Daniel Tamaela selama ini bekerja sebagai tenaga kontrak selama 5 tahun. Saat ini dia sudah dirumahkan dan oleh karena itu dia menuntut pihak bank harus membayar pesangon,” ujar Pormes.
Dia mengingatkan, mediasi yang dilakukan Komisi I, sudah ada jalan keluar berupa kesanggupan pihak bank untuk membayar pesangon yang diminta. Karena itu, sebagai lembaga keuangan atau perbankan dengan manajemen yang sangat profesional diharapkan juga mampu menyelesaikan masalah ini secara profesional.
Di tempat yang sama, Aleksander Daniel Tamaela mengaku, sejak bulan Mei 2017 sampai dengan bulan September kemarin dia belum mendapatkan pesangon yang menjadi haknya. 
“Saya berharap perusahaan segera membayar hak-hak saya. Jujur saja saya bingung kenapa dirumahkan padahal selama bekerja sebagai tenaga kontrak saya berusaha bekerja mengikuti aturan perusahaan,” ujarnya.
Dia memberi respek kepada Komisi I DPRD Kota Ambon yang telah memediasi pertemuan bersama Bank Sinarmas. 
“Sebagai warga yang menjadi korban PHK saya berterimah kasih kepada anggota DPRD Kota, khususnya Pak Ketua Komisi I bapak Zeth Pormes dan anggota komisi yang sudah membantu saya,” kata Aleksander. (RL)