Share

LASKAR – Pasca Pemerintah Kota Ambon menyerahkan dokumen Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk diteruskan ke pemerintah pusat melalui Pemprov Maluku, Sabtu (06/06/2020), saat ini beredar luas Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia (RI), Terawan Agus Putranto menyetujui Kota Ambon menerapkan PSBB.
SK Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/358/2020, tertanggal 9 Juni 2020 dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Naskah Pdf empat (4) halaman ramai yang beredar di dunia daring itu menyebutkan bahwa berdasarkan data yang ada menunjukan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Ambon Provinsi Maluku.
Bahwa berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan PSBB di wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Oleh sebab itu, Menteri Kesehatan RI memutuskan dan menetapkan, Pertama: Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Ambon Provinsi Maluku dalam rangka percepatan penanganan Covid-19
Kedua: Pemerintah Daerah Kota Ambon Provinisi Maluku wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam dictum ke satu sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Ketiga: Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dilaksanakan selama inkubasi terpanjang dan data diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Keempat : Walikota Ambon melaporkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam dictum kedua dan ketiga kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan kepada Gubernur Maluku dan point Kelima : Ketetapan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan. 
Meski belum mendapatkan keterangan resmi dari pemerintah Provinsi Maluku dan Pemkot Ambon, SK Menkes RI dalam bentuk Pdf ini sudah beredar luas di media sosial. (L02)