Share

Kapolres Maluku Tengah (Malteng) AKBP Rositah Umasugi 

LASKAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tengah meringkus oknum seorang pendeta di Desa Kamariang, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berinisial EP alias Elsa (40) karena menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu. 

Wanita berusia 40 tahun ini diringkus pada Rabu 4 November 2020.

Kapolres Maluku Tengah (Malteng) AKBP Rositah Umasugi mengatakan Elsa diamankan setelah sebelumnya Satresnarkoba Polres Malteng menangkap seorang pengedar sabu-sabu inisial BH alias Benja (36). 

BH seorang petani di Dusun Delima, Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah pada 3 November.

Dari tangan Benja diamankan satu paket besar sabu yang dikemas dalam plastik bening dan dibungkus dengan kertas timah rokok berwarna kuning emas seberat 0,70 gram.

BACA JUGA:  Letjen TNI (Purn) Muzani Syukur Kunjungi Yonif Raider 733/ Masariku

Setelah mendapatkan informasi, personil Satresnarkoba datangi TKP di Dusun Delima, Negeri Sepa. Sampai di TKP terlihat pelaku Benja sementara berada di depan sebuah rumah warga masyarakat, kemudian anggota Satresnarkoba memanggil pelaku dengan kode tangan, pelaku kemudian datang menghampiri anggota Satresnarkoba Polres Malteng untuk bertransaksi. 

“Setelah itu anggota Satresnarkoba Polres Malteng menanyakan kepada pelaku apakah pelaku sementara membawa barang narkotika golongan 1 jenis Sabu – Sabu atau tidak, kemudian pelaku menjawab pelaku sementara membawa barang narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan kemudian pelaku ditangkap dan digeledah didapati pelaku membawa 1 (satu) paket besar yang diduga barang narkotika golongan I jenis sabu – sabu yang dikemas dalam plastik bening dan dibungkus dengan kertas timah rokok berwarna kuning emas,”tutur Kapolres kepada pers, Rabu (11/11/2020) 

BACA JUGA:  Pemkot Ambon Salurkan 1655 Paket Sembako Tahap 3

Dari hasil interogasi terhadap Benja, Satreskrim Polres Malteng lalu bergerak menuju kediaman oknum pendeta di Desa Kamariang, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB pada Rabu 4 November siang. Oknum pendeta ini diduga sebagai pemasok atau distributor.

Namun di kediaman oknum pendeta ini tidak ditemukan sabu-sabu, hanya sejumlah barang bukti lainnya seperti plastik bening, alat timbangan dan sedotan untuk memakai barang haram tersebut.

 

“Di lokasi, anggota masuk ke rumah yang diduga sebagai tempat pemasok dan pendistribusian barang narkotika golongan I jenis sabu – sabu, setelah masuk kedalam rumah tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Malteng memeriksa dan menggeledah mendapati barang bukti berupa 30 buah plastik klip bening ukuran kecil, satu buah alat timbangan merk krischef dan sedotan yang telah dipotong lancip ujung satu buah,”bebernya.

BACA JUGA:  DPRD Maluku Rekomendasi Cabut Izin Operasi Nelayan Andon di Seira

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Maluku Tengah untuk dimintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut. “Jadi barang bukti sabu yang diamankan itu milik Benja. Kedua pelaku diamankan di rumah tahanan dan BB di Polres Malteng,”ungkap Kapolres.

Keduanya lanjut Kapolres, dikenakan pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Narkotik Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun paling singkat dan 20 tahun paling lama. (L02).