Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku diminta segera mencopot, Maryory Johanes dari jabatannya sebagai Bendahara RSUD dr  Haulussy Ambon.

Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra, menyusul adanya indikasi korupsi pengadaan uang makan dan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020.

“Kami minta, Kepala BKD Provinsi, mencopot bendahara RSUD dr Haulussy, lantaran ada indikasi penyalahgunaan anggaran Covid-19,”ujar Rumra, kepada wartawan, Jumat (17/1/2023).

Menurut dia, secara hukum belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan masih berlaku asas praduga tidak bersalah, tetapi secara etika tidak mungkin seorang tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejati Maluku tetap menjalankan tugas dengan alasan RSUD Haulussy kekurangan SDM.

BACA JUGA:  Sukses Presentasi Di Brazil, Dua Negara Ini Undang Direktur AMO Jadi Pembicara

“Jadi tidak boleh ada alasan kekurangan SDM, kalau memang tidak ada, maka harus ambil dari OPD lain, tapi tidak boleh dipertahankan, karena secara etik itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Dikatakan, jabatan bendahara merupakan jabatan sangat krusial yang tidak boleh dipandang biasa saja oleh Direktur RSUD Haulussy dan Kepala BKD Maluku, sebab akan menimbulkan pemikiran miring terhadap upaya mempertahankan yang bersangkutan dari jabatan di RS milik pemerintah.

Olehnya itu, BKD harus tegas terhadap ASN yang diduga bermasalah, sebab jika dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk terhadap birokrasi pemerintahan. Artinya, siapapun ASN yang tersandung dalam proses hukum harus dibebas tegaskan dari jabatan struktural, agar yang bersangkutan fokus menjalani proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan maupun kepolisian.

BACA JUGA:  Aktif Wujudkan Ketangguhan Bencana, BPBD Kota Ambon Raih Penghargaan

“Pencopotan dari jabatan merupakan langkah baik dan bijak yang harus diterapkan, agar menjadi pembelajaran bagi setiap ASN yang melakukan penyalahgunaan kewenangan yang diberikan aturan, sebab jika tidak, maka akan menjadi kebiasaan bagi ASN-ASN lain di Maluku,” pintanya. (L04)