Share
Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Polisi Leo Surya Nugraha Simatupang 
LASKAR – Dua perempuan ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang laki-laki oleh Polresta Pulau Ambon dalam kasus pengambilan paksa jenazah positif Covid-19 dari mobil ambulance di Jalan Jenderal Sudirman Galunggung, Desa Batumerah Kota Ambon, Jumat (26/6/2020) sore
Delapan tersangka tersebut 2 perempuan dan 6 laki-laki dengan inisial AM, HL, BY, SI, SU, SD, NI (P) dan YN (P).
Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Polisi Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, saat ini pihaknya sementara memproses kasus tersebut dan menetapkan sebagai tersangka.
“Tinggal kita pastikan apakah mereka kita tahan atau tidak, sebab kedelapan tersangka itu diduga menghasut, memaksa mengeluarkan jenazah dari dalam mobil ambulance dan menggotong jenazah hingga ke rumah duka,”jelas Kapolresta seraya menambahkan, dari delapan orang ini nanti kita akan kembangkan lagi, kemungkinan ada tersangka lainnya.
Simatupang menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP junto Pasal 93 Undang-Undang Nomor Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Orang nomor satu di Mapolresta Ambon itu menegaskan, jika pihaknya akan mengusut tuntas kasus pengambilan paksa jenazah dari ambulance milik RS pemerintah itu, hingga tindakan penganiayaan terhadap tenaga medis sesuai laporan yang diterima pihaknya. (L02)