Share
Gubernur Maluku Murad Ismail
LASKAR – Jumlah kasus positif terkonfirmasi Covid-19 di Provinsi Maluku terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan, oleh sebab itu Gubernur Maluku, Murad Ismail melarang para pejabat lingkup Pemerintah Provinsi setempat untuk menggelar open house dalam merayakan Idul Fitri 1441 Hijriah secara meriah dan mewah.
Larangan Gubernur tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 80-76 tahun 2020 tentang larangan memberikan, menerima bingkisan dan hadiah Lebaran, tertanggal 22 Mei 2020.
Dalam surat edaratan tersebut Gubernur Murad Ismail menegaskan kondisi pandemi Corona Virus Diseade 2019 (Covid-19) yang dihadapi saat ini, sangat berdampak terhadap berbagai sektor kehidupan. 
Oleh karena itu Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun ini dirayakan dalam suasana keprihatinan, dan merupakan moment berbagi dengan mereka yang membutuhkan.
“Guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa harus ditopang oleh birokrat yang jujur dan bersih, maka seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Maluku dilarang menerima bingkisan atau hadiah dalam bentuk apapun dan dari siapapun,”tulis Gubernur dalam surat edaran tersebut.
Menurutnya, dampak ekonomi akibat COVID-19 menjadi keprihatinan bersama, untuk itu pejabat pemerintah daerah dilarang melakukan open house dan tidak merayakan Idul Fitri 1441 H secara meriah dan mewah.
Selain itu, guna menghindari kontak langsung secara fisik, maka penyampaian ucapan selamat Idul Fitri hanya menggunakan media daring atau media lain yang tersedia.
“Saya menghimbau dan mengajak masyarakat untuk merayakan Idul Fitri dalam kesederhanaan, dan tidak menghambur-hamburkan uang untuk hal-hal yang tidak penting, karena kondisi pandemi secara umum belum dapat dipastikan kapan berakhir,”tulis Gubernur seraya menegaskan seluruh pejabat dan staf pemerintahan tidak melakukan hal-hal yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam surat edaran dan turut memotivasi masyarakat untuk melaksanakannya. (L02)