Share
Sekda Maluku Kasrul Selang menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimuri untuk dibahas, Jumat (02/10/2020)  

LASKAR – Gubernur Maluku Murad Ismail, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 secara virtual melalui Rapat Paripurna DPRD Maluku, dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, juga dihadiri langsung Wakil Sekda Maluku Kasrul Selang dan para pimpinan OPD di Gedung DPRD Maluku, Jumat (2/10/2020).

Dalam sambutannya, Gubernur mengatakan, pelaksanaan APBD Provinsi Maluku TA 2020 saat ini, memasuki akhir triwulan tiga. Dimana berbagai program dan kegiatan, dengan anggaran yang bersumber dari APBD, telah dilaksanakan.

Perubahan anggaran tahun ini, menurut Gubernur berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena sebagaian besar anggaran dilakukan refocusing untuk penanganan dampak Covid-19 dan beberapa program kegiatan penting lainnya, yang perlu disesuaikan dan disempurnakan, baik pendapatan maupun belanja hingga akhir TA 2020.

BACA JUGA:  Latihan Simulasi Keadaan Darurat, Pertamina Minta Warga Tak Panik

Adapun beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dilakukannya KUPA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Maluku, antara lain, pertama, realisasi pendapatan daerah sampai dengan akhir semester satu, mencapai 48,46%, namun pada pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, realisasinya masih di bawah 50 %, sehingga perlu dilakukan penyesuaian, dan diperkirakan sampai dengan akhir TA 2020, tidak dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

Kedua, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan pemerintah daerah, terhadap pencapaian target yang telah ditetapkan dalam kebijakan umum Anggaran (KUA) Tahun 2020, menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran, antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Ketiga, penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, yang tercermin dalam sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2019, yang harus digunakan dalam perubahan APBD tahun 2020.

BACA JUGA:  Gustu Covid KKT Siapkan 60 Tempat Tidur di Lokasi Karantina

Selain itu, sebut gubernur, Pendapatan Daerah yang direncanakan dalam kebijakan umum dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD TA. 2020, turun menjadi Rp 3,06 triliyun, dari perkiraan pendapatan APBD murni tahun 2020, sebesar Rp 3,37 triliyun atau terjadi penurunan sebesar 9,32 %.

Perubahan Komponen Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari pertama, PAD turun menjadi Rp 518,47 milyar pada (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2020, lebih rendah dari rencana semula, yang sebesar Rp 526,65 milyar atau mengalami penurunan sebesar Rp 8,18 milyar atau 1,55%.

Kedua, dana perimbangan pada (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2020, mengalami penurunan dari Rp 2,84 triliyun menjadi Rp 2,54 triliyun atau 10,77 persen.

Ketiga, lain-lain pendapatan daerah yang sah, dalam KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020, naik sebesar Rp 149,20 juta atau 4,01 persen, jika dibandingkan dengan yang direncanakan pada APBD murni tahun 2020 sebesar Rp 3,14 milyar menjadi Rp 3,29 milyar.

BACA JUGA:  Negeri Rutong Gelar Festival Sasi Laut

Keempat, belanja daerah yang direncanakan turun menjadi Rp 3,18 trilyun, lebih rendah dibandingkan rencana semula yang sebesar Rp 3,37 triliyun atau turun sebesar Rp 184,02 milyar.

Kelima, kelompok belanja tidak langsung, diperkirakan mengalami perubahan dari rencana semula, yang sebesar Rp 1,77 triliyun, menjadi Rp 1,91 triliyun. Sedangkan untuk belanja langsung, direncanakan menjadi Rp 1,27 triliyun, lebih rendah dari rencana semula yang sebesar Rp 1,59 triliyun atau turun sebesar Rp 321,34 milyar.

Gubernur Murad Ismail menambahkan, terjadi kenaikan pada pos penerimaan pembiayaan daerah, dari Rp 6,70 milyar yang direncanakan pada APBD murni tahun 2020, naik menjadi Rp 156,04 milyar, dan pada pos pembiayaan daerah juga mengalami peningkatan. (L02)