Share

Kasrul Selang

LASKAR – Guna mencegah penularan virus corona di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, maka Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Maluku diwajibkan  menjalani tes swab yang dilakukan, sejak Selasa (25/8/2020).

“Hari pertama swab kita mulai pada Badan Pendapatan Daerah, Biro Hukum dan Biro pemerintahan, dari situ kurang lebih ada 6 orang yang terpapar Covid,” demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Kasrul Selang kepada wartawan, Rabu (26/8/2020) di Baileo Rakyat-Karpan.

Selang mengatakan, pegawai yang sudah menjalani tes swab beristirahat di rumah hingga hasilnya keluar.

“Jadi begitu di swab maka pegawai-pegawai yang bersangkutan istirahat di rumah tidak boleh kemana-mana sampai menunggu hasilnya,” jelas Sekda.

BACA JUGA:  Kota Ambon Raih Penghargaan Kota Layak Anak Kategori Madya

Dirinya mengakui, kebijakan untuk semu ASN menjalani swab sama sekali tidak mengganggu pelayanan, karena tesnya dilakukan secara bergilir.

Ketua Harian Gustu Provinsi Maluku ini mencontohkan, misalnya sepertiga pegawai yang sudah menjalani swab dan tinggal di rumah.

“Nah, mereka di rumah bukan berarti libur dan jalan-jalan, tetapi kerja dari rumah. Setelah mengetahui hasilnya, jika positif diisolasi, kalau negatif maka masuk kerja lagi. Jadi proses swab dilakukan secara bergiliran sehingga tidak mengganggu pelayanan,”akunya.

Menyinggung soal ada ASN yang menghindar untuk dilakukan uji swab, Selang mengatakan, Gubernur telah menandatangani surat untuk disampaikan ke pimpinan OPD agar harus bertanggungjawab.

Dirinya menegaskan, ada sanksi bgi pegaai yang tidak mau di swab. (L02)