Share

Joy Adriaansz


LASKAR – Berdasarkan hasil rapat evaluasi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19, Kota Ambon kembali memperpanjang masa PSBB Transisi yang saat ini memasuki Tahap V.

Demikian dikatakan Juru Bicara GTPP COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Senin (14/9/2020).

“PSBB Transisi Tahap V dimulai sejak hari ini tanggal 14-28 September mendatang,” kata Adriaansz.

Dikatakan, keputusan memperpanjang masa PSBB transisi di Kota Ambon dilihat dari hasil kajian tim, dimana memang terjadi peningkatan pasien terkonfirmasi positif di Wilayah Kota Ambon.

Peningkatan pasien terkonfirmasi, lanjut Adriaansz, merupakan hasil dari upaya tim GTPP COVID-19 Kota Ambon dalam melakukan tracing dan tracking terhadap pasien-pasien sebelumnya.

BACA JUGA:  “Intervensi” GPM, Gubernur Maluku Rekomendasikan Josephus Noya Jabat Rektor UKIM

“Lewat tim dari Dinas Kesehatan Kota Ambon, kita bisa melacak pasien-pasien terkonfirmasi yang sebagian besar merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG). Hal ini bertujuan untuk mengetahui lebih awal dalam upaya untuk melakukan pencegahan sejak dini,” akunya.

Dijelaskan, PSBB Transisi Tahap V yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 25 Tahun 2020 tentang tentang Pelaksanaan PSBB pada masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kota Ambon, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor  6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Kesehatan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019  (COVID-19).

Adriaansz menambahkan, untuk PSBB Transisi V, tidak ada lagi sosialisasi yang dilakukan, namun langkah tegas bagi pelanggar aturan. Dan ini sudah dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum Gugus Tugas Kota Ambon yang tergabung dalam tim pengendali PSBB.

BACA JUGA:  Gubernur Lantik Ruben Moriolkossu Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Jabatan Sekda Diisi Penjabat

“Jadi dalam PSBB Transisi ini, tidak ada lagi sosialisasi. protokol kesehatan menjadi perhatian khusus, sehingga yang tidak menggunakan masker, pasti akan diambil tindakan tegas oleh aparat yang bertugas di lapangan sesuai Perwali dan Inpres dimaksud,”tutupnya. (L01)