Share
 

Kadis Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulete
LASKAR – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon Robby Sapulette mengatakan, pihaknya akan menindak masyarakat yang melanggar aturan ganjil genap untuk kendaraan pribadi roda empat dengan denda Ro 500 ribu.
”Denda maksimal 500 ribu dan minimal 200 ribu, kita akan berlakukan denda tersebut,”tegasnya, Selasa (07/07/2020).
Menurutnya, pemberlakukan angkutan ganjil genap saat penerapan PSBB tahap II hanya untuk kendaraan roda empat saja, bukan untuk kendaraan roda dua lagi.
“Saya ingatkan lagi pemberlakukan ganjil genap disaat penerapan PSBB tahap II itu bukan untuk kendaraan roda dua tapi untuk roda empat pribadi, plat hitam saja,” kata Robby.
 
Dikatakan, pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan roda empat tujuannya bukan untuk mengurai kemacetan, melainkan untuk membatasi pergerakan orang dengan menggunakan moda transportasi.
“Ini karena pada saat PSBB tahap pertama pergerakan orang dengan menggunakan mobil pribadi itu dua kali lipat dari pada menggunakan kendaraan umum,” katanya.
Lantaran itu, PSBB tahap II ini Pemerintah Kota Ambon membatasi pergerakan orang dengan pemberlakukan ganjil genap pada angkutan pribadi. “Rabu kita sudah mulai melakukan penindakan,” ungkapnya seraya menambahkan, untuk kendaraan luar dari kota yang masuk ke Kota Ambon jika tidak sesuai dengan angka ganjil genap yang sedang diberlakukan maka disuruh untuk kembali.  (L01)