Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, (KPID), Maluku, menggelar literasi media dan praktek bermedia digital kepada kaum milineal dari unsur mahasiswa dan pemuda dengan menghadirkan, Ketua Komisi Penyiaran Daerah Maluku, (KPID), Mutiara Dara Utama, Teguh Abdi Damai, praktisi Film dan Komisioner KPID, Lekperi .J .Amtu, sebagai narasumber yang digelar di Ambon, Jumat (15/12/2023).

Menurut Utama, inti dari literasi media untuk memberikan sebuah kesadaran kritis kepada publik saat berhadapan dengan media.

Sebab pemuda yang adalah masa depan bangsa mesti memiliki kesadaran kritis tentang penggunaan smartphone yang menyediakan berbagai aplikasi dan pilihan.

”Kata kunci untuk gerakan literasi media adalah sadar dan kritis. Sebab literasi media bertujuan memberikan kesadaran agar masyarakat lebih kritis, sehingga tidak salah melangkah”ujar Mutiara D Utama yang pernah menjabat Ketua KPID Nusa Tenggara Timur (NTT) dua periode ini.

BACA JUGA:  Pemkot Ambon Terima 1 Unit ADM Dari Kemendagri

Ditambahkan, jika media saat ini bukan hanya tentang Radio dan Televisi namun tentang Facebook, Yutobe, Tik Tok dan lainnya yang memberikan pilihan sehingga pengguna diminta cerdas, sebab ada dampak dari pilihan

”Generasi muda mesti cerdas sehingga dengan smartphone bisa memberikan kontribusi yang mendidik dan memberikan pengetahuan yang mendidik, seraya menekankan kepada setiap anak muda agar Jangan sampai penggunaan media memberikan dampak buruk dalam kehidupan bermasyarakat,”tandasnya.

Sementara itu, Komisioner KPID, Lekperi.J. Amtu, ST menambahkan, pengguna media mesti cerdas dan memilih media dengan teliti sehingga memberikan kontribusi yang baik, khususnya kepada kaum muda yang adalah masa depan bangsa.

”KPID Maluku, memberikan pemahaman sebab saat ini tidak hanya tentang radio dan televisi yang menjadi perhatian namun media yang lain. Sebab zaman ini adalah zaman modern yang memberikan perkembangan teknologi canggih dengan perangkat smartphone.

BACA JUGA:  Kunker Komisi IX DPR RI Awasi dan Bahas Penanganan Covid-19 di Maluku

”Kita mesti cerdas dengan teliti media agar lebih kritis . Literasi Media menjadi edukasi untuk lebih giat belajar tentang cerdas menggunakan smartphone” ungkap Antu.

Dan apabila salah gunakan media tentu berdampak buruk bagi penggunanya dan sanksinya adalah bisa terkena UU ITE.

UU ITE Pasal (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (L05)