Share

Hasan Slamat


LASKAR – Penyelenggara Pemilu di Maluku, khususnya di empat kabupaten yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 9 Desember mendatang harus memperketat protokol kesehatan, jika perlu diberikan sanksi hukum yang tegas kepada para pelanggar, peserta calon kepala daerah maupun partai pengusung.

Penegasan ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat di Ambon, Sabtu (17/10/2020).

Hal ini, kata Slamat sangat penting dalam upaya menghindari munculnya klaster baru Covid-19.

“KPU dan Bawaslu harus memperketat protokol kesehatan, jika perlu diberikan sanksi hukum yang tegas kepada para pelanggar, peserta calon kepala daerah maupun partai pengusung dalam Pilkada 2020,”tegasnya.

BACA JUGA:  Lokra : 17.296 KK Miskin di KKT Terima Bantuan

Dikatakan, untuk Maluku ada empat kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2020, yakni Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT), Buru Selatan (Bursel), Kepulauan Aru serta Maluku Barat Daya (MBD).

Menurutnya, pada setiap TPS perlu ada tempat cuci tangan dan sabun yang disediakan petugas. 

“Jadi, sebelum memasuki TPS, pemilih diwajibkan mencuci tangan. Setelah itu, para pemilih wajib memakai masker saat datang ke TPS. Pemilih yang datang juga akan dicek suhu tubuhnya oleh petugas,”harapnya.

Dirinya menyarankan agar para pemilih harus diberi sarung tangan plastik sekali pakai sebelum masuk TPS

“Hal itu bertujuan untuk menjaga kebersihan tangan dan menghindari penyebaran virus. Hal ini sudah sering kami ingatkan dalam pertemuan dengan KPU maupun Bawaslu,”ungkapnya seraya mengakui jika pihaknya telah membentuk tim pemantau untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan saat Pilkada serentak di empat kabupaten tersebut. (L02)