Share

LASKAR – Meraknya peredaran narkoba di Maluku menginisiasi DPRD Maluku untuk mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) pemberantasan narkoba sebagai usul inisiatif.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Maluku, Drs.Lucky Wattimury di ruang kerjanya, Senin (19/4/2021), usai audens bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, Brigjen Pol MZ Muttaqien, dan Lembaga Anti Narkotika (LAN).

Menurutnya, tahun ini DRPD sudah menetapkan program legislasi daerah (Prolegda), sehingga bisa diusulkan menjadi usulan tambahan untuk menjadi payung hukum tindakan peredaran narkoba.

“Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama kita bisa mengusulkan sebagai usulan inisiatif tambahan di tahun 2021,”ungkapnya seraya menambahkan, langkah ini akan dilakukan setelah selesai verifikasi surat masuk di kabupaten/kota, untuk dibicarakan di tingkat Pansus, guna menjawab harapan dari masyarakat.

BACA JUGA:  Walikota Ambon Akui 4 ASN Pemkot Positif Covid

Apalagi sambung Wattimury,  peredaran narkoba sudah sangat mengkhawatirkan, karena itu diperlukan perangkat hukum yang jelas dengan adanya Perda. Untuk itu, Perda dimaksud sangat baik untuk melindungi generasi muda Maluku di masa yang akan datang.

Sementara itu, Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol MZ Muttaqien, mengutarakan sesuai instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2018, dan Nomor 2 tahun 2020 diperintahkan seluruh kementerian dan lembaga, kepala daerah, BUMN, dan stakeholder lainnya untuk membentuk rencana aksi terpadu pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Di dalam tim terpadu ini, jelasnya salah satu parameter selain sosialisasi, cek urine, yaitu terbentuknya tim terpadu internal DPRD, Pemprov dan Pemkab/Pemkot.

“Setelah semua terbentuk baru dilaksanakan cek urine untuk melihat sejauh mana merah putih ASN dilingkup Pemprov, Pemkab, Pemkot. Ini juga membentuk instrumental salah satunya Perda atau Pergub, begitu juga Perwali, dan Perbup,”jelasnya seraya meminta kepala daerah menindaklanjuti instruksi tersebut. (L02)