Share
Bandara Pattimura Ambon

LASKAR – Menuju fase New Normal, maka Bandara Internasional Pattimura akan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan desinfektan untuk memberikan rasa aman kepada penumpang yang akan melakukan perjalanan.
Bukan saja itu, petugas operasional diwajibkan untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) mulai dari kacamata pelindung (goggles), masker, sarung tangan serta menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di area terminal.
Demikian disampaikan General Manajer Bandara Internasional Pattimura, Amiruddin Florensius di Ambon, Jumat (29/05/2020).
Selain itu, khusus untuk pelaksanaan physical distancing pihak bandara juga telah melakukan pengaturan jarak antrian minimal 1,5 meter pada area check in, security check point, imigrasi, boarding lounge, garbarata, area bagasi serta area tunggu transportasi publik.
“Pedoman protokol kesehatan ini merupakan komitmen Angkasa Pura I untuk memberikan suatu rasa aman dan nyaman kepada seluruh calon penumpang jasa bandara dan mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19, ” ujarnya.
Pihaknya juga memastikan kebersihan fasilitas publik seperti counter check in, trolly, self check in machine, SCP (Tray & X Ray), Toilet, Boarding Pass Scanner, Hand Rail, Armchair dan lain sebagainya.
Ditambahkannya, terkait kondisi trafik penumpang, terjadi penurunan yang cukup signifikan dibanding kondisi normal.
“Hal ini tentu dapat kita pahami, mengingat langkah-langkah yang diambil pemerintah terkait pembatasan perjalanan demi memutus mata rantai penyebaran virus. Kita semua pastinya berharap keadaan dapat segera membaik,” tandasnya.
Menurutnya,  secara khusus pedoman protokol kesehatan new normal mengatur secara detail prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan bagi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan domestik dan internasional.
Dalam pedoman, kata Amiruddin, juga diinformasikan terkait upaya pencegahan, penyebaran dan penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang telah dilakukan Angkasa Pura I.
“Angkasa Pura I telah menyelesaikan pedoman protokol kesehatan guna mendukung operasional penerbangan dalam situasi new normal. Pedoman ini segera disosialisasikan dan diterapkan setelah peraturan resmi dikeluarkan pemerintah melalui gugus tugas penanganan COVID-19,” jelas Amiruddin. (L02)