Share

 

Kios K

LASKAR – Untuk mempermudah dan mempersingkat waktu pengurusan administrasi kependudukan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Adminsitrasi Kependudukan (SIMAK) lewat pelayanan melalui Kios K.

“Aplikasi SIMAK memudahkan dan mempersingkat waktu pengurusan administrasi kependudukan masyarakat yang nantinya dapat dilakukan melalui aplikasi. Tahap pertama akan difokuskan pada 20 kelurahan di Kota Ambon,”kata Walikota Ambon Richard Louhenapessy di Ambon, Senin (07/09/2020).

Dikatakan, masyarakat yang memiliki telepon pintar dapat melakukan pengurusan lewat aplikasi hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau men’”scan” QR-Code pada e-KTP.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki telepon pintar, tetap dapat melakukan pengurusan dengan menggunakan Kios K yang disediakan di kantor kelurahan.

BACA JUGA:  Akhirnya Syarif Hadler Kembali Pimpin DPW PPP Maluku

Walikota menjelaskan pengurusan surat yang dilakukan masyarakat melalui proses verifikasi lurah dan kemudian bisa dicetak melalui Kios K.

Bagi masyarakat yang melakukan pengurusan melalui aplikasi pada telepon seluler juga bisa menerima surat lewat surel yang dimasukkan saat melakukan pengurusan.

Orang nomor satu di Kota Ambon ini mengatakan, Aplikasi SIMAK, merupakan implementasi Pemerintah Kota Ambon dalam menerapkan layanan secara elektronik untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pelayanan publik.

“SIMAK nantinya akan diintegrasikan dengan Ambon Access, di mana nantinya pelayanan perizinan dan administrasi kependudukan di Kota Ambon dapat dilakukan melalui satu aplikasi umum, yakni Ambon Access,”jelasnya. (L01)