Share

LASKAR – Pemerintah kota (Pemkot) Ambon menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2020 dan murni 2021 kepada DPRD Kota Ambon, Selasa (15/09/2020).

Penyerahan dilakukan melalui rapat paripurna secara virtual oleh Wakil Walikota Ambon Syarif Hadler yang diterima wakil ketua II DPRD Rustam Latupono.

Usai paripurna, Wakil Walikota Ambon Syarif Hadler mengatakan, Kebijakan Pendapatan Daerah Kota Ambon tahun 2021, disusun dengan memperhatikan komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan Rp.163 miliar lebih atau 13,85 persen, pendapatan transfer dianggarkan Rp 970 miliar lebih atau 82,25 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan Rp 46 miliar atau 3,90 persen.

BACA JUGA:  Musda DPD Golkar KKT Dilaksanakan di Kota Ambon

Sedangkan, kebijakan belanja daerah disusun dengan memperhatikan komponen belanja operasi dianggarkan sebesar Rp 882,157 miliar lebih atau 74,37 persen, belanja modal dianggarkan Rp 275 miliar lebih, belanja tidak terduga dianggarkan Rp 20 miliar dan belanja transfer Rp 104 miliar.

“Untuk pendapatan daerah dalam rancangan APBD perubahan 2020 ditargetkan Rp 1.196.092.439.519 berkurang 9,20 persen sebesar Rp 121.169.491.458. Sisi belanja, pada rancangan perubahan dianggarkan Rp 1.196.092.439.519, mengalami pengurangan 9,20 persen atau sebesar Rp 126.607.536.292,” rinci Hadler. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono mengaku, selain KUA-PPAS APBD-P 2020 dan 2021, juga disertai dengan penyerahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang hak protokoler pimpinan dan anggota DPRD.

BACA JUGA:  Pekan Depan Tenaga Kesehatan Dilatih Secara Daring Untuk Imunisasi Vaksin Covid

“Itu sudah sesuai agenda yang ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus). Dengan waktu yang tersisa, kita akan menyelesaikan agenda APBD perubahan 2020 dan murni 2021. Dimulai hari ini, kita akan rapat internal Badan Anggaran,” tandas Latupono.

Ditambahkan, dalam pembahasan nantinya akan prioritas APBD perubahan 2020. Sebab jika hari ini masuk, akhir September sesuai agenda Bamus sudah bisa ditetapkan. Karena perubahan tidak terlalu banyak anggaran. Dimungkinkan refocusing APBD dan pergeseran urgen lainnya.

“Mungkin akan lihat untuk Covid-19. Selain itu pelayanan dasar masyarakat seperti air bersih, drainase, talud penahan jalan yang harus diselesaikan. Kalau lihat postur APBD, jika dimungkinkan dengan waktu 3 bulan, dengan anggaran yang disediakan kita akan upayakan,” ungkapnya. (L01)

BACA JUGA:  Fungsi Koalisi