Share
dr. Meykal Pontoh
LASKAR – Pemerintah Provinsi Maluku akhirnya merespon hasil pertemuan antara tim pengawas Covid-19 Provinsi Maluku dengan rumah sakit swasta di Kota Ambon, Senin (08/06/2020) soal keterbatasan Alat Pelidung Diri (APD).
Melalui Kepala Dinas Kesehatan Maluku, dr. Meykal Pontoh, mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) siap membantu alat kesehatan dalam hal ini Alat Pelindung Diri (APD) bagi rumah sakit swasta yang ada di Kota Ambon.
Kepada Pers, Selasa (09/06/2020) di Kantor Gubernur Maluku, Pontoh menjelaskan, Pemerintah Provinsi siap membantu sesuai dengan kapasitas yang ada di Dinkes maupun Gugus Tugas.
Pontoh juga menambahkan, menyangkut rapid test bagi pasien rawat nginap di rumah sakit yang merupakan anggota BPJS tidak lagi membayar.
Sementara itu, Direktur RS Bakti Rahayu, dr. Maytha Pesik, mengaku peserta BPJS yang rawat inap di rumah sakit yang di RDT tidak dipungut biaya atau digratiskan.
“Untuk pasien yang datang berobat dengan indikasi rawat nginap, koordinasi dengan Sekda dan Kadis Kesehatan, setelah kita mendapatkan bantuan kami tidak boleh melakukan penagihan biaya, bantuan tersebut dikondisikan sesuai ketersediaan APD maupun RDT yang ada di Dinkes,” ungkapnya seraya menambahkan, untuk pelaku perjalanan yang melakukan pemeriksaan RDT tetap dibayar.
Pesik mengatakan, selama ini pihakhya melakukan pelayanan untuk pelaku perjalanan yang menjalani RDT dengan besaran biaya Rp 650 ribu, itupun atas permintaan sendiri pasien tersebut melakukan perjalanan. 
“Tapi saat ini tarif RDT di kami sudah turun menjadi Rp 550 ribu. Kami sementara menunggu hasil koordinasi dari pemda dengan Dinas Kesehatan Kota Ambon untuk pemerataan tarif RDT,”akunya.
Sementara itu, Direktur RS Sumber hidup, dr Heni Tipka membenarkan jika awalnya RS Sumber Hidup memberlakukan RDT sebesar Rp 450 ribu.
“Sesuai instruksi dari pemerintah untuk RDT digratiskan bagi peserta BPJS akan kami berlakukan di rumah sakit, tentu dengan pertimbangan bahwa fasilitas RDT dari mana asalnya, kalau memang gratis, berarti dapatnya gratis,” jelas dr. Heni seraya menambahkan untuk pasien umum atau non BPJS Kesehatan, ditanggung sendiri oleh pasien.
Pada kesempatan itu, Kepala BPJS Cabang Ambon, Rumondang Pakpahan mengutarakan mendukung kebijakan dari Pemda untuk pemberlakuan RDT gratis bagi peserta BPJS.
“Untuk tetap mendapatkan pelayanan maka kepersetaan BPJS harus aktif,” ujar dia.
Lebih lanjut dikatakan, sesuai ketentuan ada perubahan iuran untuk masyarakat tidak mampu atau klas III.
Dirinya menjelaskan, seperti diketahui sebelumnya iuran Rp 42 ribu, sejak April sudah diturunkan menjadi Rp 25.500. Begitu juga PBI 25.500. Dengan adanya ini Pemda akan punya kelebihan anggaran, artinya ada selisih Rp 16.500 dikali jiwa peserta dikali enam bulan karena per Juli.  (L02)