Share

Oleh : Ucok Poltak Hutajulu,ST.MT

Menjawab tantangan pengelolaan industri migas di Kabupaten Kepulauan Tanimbar maka pemerintah daerah dan stakeholder terkait perlu mengambil langkah-langkah penting dalam memastikan bisnis ini dapat memberikan dampak besar bagi kesejahteraan masyarakan Tanimbar.

Latar Belakang

Mendasari UU 22 tahun 2001 tentang migas, pada pasal 5 telah dibagi kegiatan usaha migas yg terdiri atas :

1. Kegiatan usaha hulu yang mencakup Eksplorasi dan Eksploitasi

2. Kegiatan Hilir yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan Niaga

Pada Pasal 10 UU tersebut lebih jelas membatasi ruang lingkup usaha pada pengelolaan migas yakni :

1. Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha hulu dilarang melakukan kegiatan usaha hilir.

2. Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir tidak dapat melakukan kegiatan usaha hulu.

Mendasari kedua pasal tersebut maka jika memperhatikan kondisi BUMD di KKT maka jelas PT. Tanimbar Energi (TE) belum dapat bergerak untuk terjun dalam kegiatan usaha migas karena Perda 05 Tahun 2012 tentang pembentukan BUMD Tanimbar Energi masih menggabungkan usaha Hulu dan Hilir. 

Hal ini juga dikejar dengan waktu l, karena sejak di tandatangani Plan of Development (POD) kontraktor pengelola wilayah kerja Blok Masela, maka pemerintah daerah diberikan waktu 1 tahun untuk mengajukan Badan Usaha untuk mengelola PI 10%. 

BACA JUGA:  Walikota dan Pimpinan DPRD Bertemu Pelajar Mahasiswa di Jepang

Beruntung kondisi pandemi Covid-19 sedikit memperlambat laju pengajuan BUMD pengelola PI jika tidak maka dapat dipastikan BUMD Tanimbar Energi tidak akan dapat mengajukan diri sebagai pengelola PI karena secara normatif Perda Tanimbar Energi bertentangan dengan UU nomor 22/2001. 

Langkah yang paling tepat saat ini adalah :

1. Merubah Perda 05/2012 tentang pembentukan Tanimbar Energi agar Tanimbar Energi menjadi holding company yang mampu bergerak di Usaha Hulu dan Hilir melalui 2 anak perusahaanya.

2. Segera membentuk anak perusahaan yang dapat diajukan segera untuk mengelola PI dan juga mampu menangkap peluang bisnis pada industri hilir migas sejak dini.

Dasar Pembentukan Anak Perusahaan Tanimbar Energi

Pembentukan BUMD diatur dalam PP 54/2017 tentang BUMD. Pada pasal 4 menyebutkan bahwa daerah dapat mendirikan BUMD; pasal 7 juga menyebutkan tujuan pendirian BUMD adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah; menyelenggarakan kemanfaatan umum dan ; memperoleh laba/keuntungan. 

Pasal 4 menyebutkan bahwa BUMD ditetapkan dengan Perda, sedangkan pada pasal 107 (4) menyebutkan bahwa pembentukan anak perusahaan disetujui oleh KPM atau RUPS. 

BACA JUGA:  Pangdam Pattimura Dikukuhkan Sebagai Bapak Asuh Anak Stunting Maluku

Kedua pasal ini jika diartikan maka Anak Perusahaan BUMD bukanlah BUMD.

Jika mengacu pada Perda 05/2012 pada pasal 3 ayat (3) menyebutkan bahwa PT. Tanimbar Energi dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain dan membentuk anak perusahaan dan atau mendirikan perusahaan patungan, di dalam wilayah Republik Indonesia setelah ditetapkan oleh RUPS. 

Pasal ini jelas bahwa pembentukan anak perusahaan yang dilakukan oleh BUMD Tanimbar Energi tidak menyalahi ketentuan Perda.

Proses Seleksi Kepengurusan Anak Perusahaan BUMD TE

PT. Tanimbar Energi telah membentuk 2 anak perusahaan yakni PT. TE Mandiri (TEM) dan PT.TE Abadi (TEA). TEA diproyeksikan  untuk usaha Hulu dan TEM diproyeksikan untuk usaha Hilir. 

Jika mengacu pada beberapa peraturan diatas maka sesungguhnya pengisian kepengurusan anak perusahaan TEA dan TEM tidak dapat disamakan pada proses pengisian struktur pada BUMD Tanimbar Energi yang mengacu pada Permendagri 37/2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota Direksi BUMD. 

Namun untuk menjaga transparansi dan juga tujuan untuk memberikan peluang sebesar-besarnya kepada putra dan putri Tanimbar pada kedua anak perusahaan tersebut, maka Pemerintah Daerah membentuk Tim Seleksi yang bertujuan mencari sebuah komposisi kepengurusan anak perusahaan yg mampu menjawab tantangan bisnis migas kedepan. 

BACA JUGA:  Pejabat Pemprov Maluku Terkonfirmasi Covid-19

Jika mengacu pada PP 54/2017 pasal 58, (1) proses pemilihan anggota direksi dilakukan melalui proses seleksi; (2) seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sekurang kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.

Dengan mempertimbangkan ketersediaan Sumber Daya Manusia dan membuka peluang sebesar besarnya bagi putra dan putri Tanimbar maka langkah untuk melakukan seleksi adalah sebuah niatan terbaik untuk memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat Tanimbar yang mau bahu membahu membangun daerah tercinta. 

Jika pada beberapa persyaratan ada yang tidak sesuai dengan yang di persayaratkan pada Permendagri 37/2018 adalah bentuk dari membuka peluang bagi seluruh SDM Tanimbar dan tidak menyalahi aturan main dalam seleksi anak perusahaan (bukan seleksi BUMD).

Demikian sebagai pencerahan agar kita semua memahaminya dan mampu memberikan pikiran membangun bagi kemajuan daerah tercinta. KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR 

Semoga Tuhan Memberkati kita semua. Salam Sehat