Share


AMBON, LaskarMaluku.com – Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, meminta kepada para insan pers di daerah ini, untuk tidak membesar-basarkan, misscomunakasi antara pihak  eksekutif dan legislatif terkait dengan pentahapan agenda pembahasan LPJ Gubernur Maluku Tahun 2022 yang mengalami kemandekan dalam sepekan terakhir.

Mendeknya agenda pembahasan LPJ Gubernur Maluku, ini lantaran DPRD yang merupakan lembaga representatif rakyat diabaikan pihak OPD-OPD dibawah asuhan Sekda Maluku selaku Badan Pertimbangan jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) mengindahkan undangan  rapat dengan komisi-komisi di DPRD Provinsi Maluku.

DPRD Maluku secara kelembagaan menegaskan, kalau rapat dengan mitranya itu terkait dengan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban LPJ Gubernur Maluku Tahun 2022.

Hampir dipastikan bahwa ketidakhadiran para OPD itu,   disinyalir atas faktor perintah langsung dari Gubernur Maluku.

BACA JUGA:  Tahapan Pilkada Walikota Dan Wakil Walikota Ambon Resmi Diluncurkan

Kendati begitu, Sekda Maluku mengemukakan kalau itu hanya karena terjadi kesalahan komunikasi yang tidak perlu dibesar-besarkan oleh media.

Media kata Sekda Sadali Ie, harus menjadi pemersatu.

“Yah ini karena miskomunikasi, ketidak cocokan informasi begitu lah tetapi nanti kita luruskan dan tidak perlu media membesar-besarkan, media harus menjadi pemersatu diantara eksekutif dan legislatif ke depan, “Ujar Sekda Sadeli Ie, kepada media ini, usai membuka Rakor Energi Terbarukan serta Launchin Aplikasi Tegepe di salah satu hotel di Ambon, Senin, (17/07/23) sore.

Ketidakhadiran mitra dalam memenuhi undangan undangan setiap komisi-komisi di DPRD sebagai lembaga representasi rakyat itu, menimbulkan tanda tanya besar.

Banyak pihak menduga, kalau ketidakhadiran pihak OPD tidak terlepas dari perintah gubernur Maluku langsung kepada para bawahannya. Apalagi ketegangan terlihat ketika gubernur menyentil Ketua DPRD Maluku secara kelembagaan, ” demikian halnya soal temuan komisi IV DPRD Maluku, soal kebijakan pemerintah pusat terkait penggunaaan anggaran penurunan stunting di provinsi Maluku, melalui beberapa OPD terkesan dihabiskan hanya untuk “Perjalanan Dinas dan Belanja Operasional lainnya.

BACA JUGA:  Pelantikan Ketua DPRD Maluku Tunggu SK Mendagri

Berdasarkan data dalam DPA Dinkes Promal total anggaran yang disediakan untuk penanganan stunting senilai RP 1’57 M sekian sebanyak Rp 757 sekian dihabiskan hanya untuk belanja operasional lainnya.

Meski sudah begitu, yang menjadi pertanyaan, apakah administrasi pertanggungjawabannya menjadi tanggungjawab Wagub atau ibu Ketua PKK Provinsi Maluku. 

Ketidakhadiran OPD pada rapat setiap Komisi,  kita akan nantikan, selanjutnya apa kata pimpinan dalam rapat bersama antara para pimpinan, ketua-ketua fraksi, ketua komisi yang dilangsung pada Senin pukul empat sore yang dilangsungkan pada ruang rapat salah satu ketua. 

Rapat tersebut dilakukan secara tertutup, sejumlah pihak usai rapat terbatas itu, tidak bersedia memberikan keterangan apapun. Ketua Komisi II Johan Lewerissa SH, Ketua Komisi III, Richard Rahakbauw, SH dan wakil ketua komisi IV, Rofik Afifudin hanya mengatakan, nanti ranah para pimpinan untuk menjelaskannya kepada wartawan. (L05)