Share
Kantor Negeri Halong 

LASKAR – Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Mata Rumah Parentah Negeri Halong Stela Tupenalay dinilai cacat hukum. Pasalnya, pengangkatan Stela tanpa melalui proses musyawarah dengan anggota keluarga Tupenalay. 

Dari 9 anggota keluarga Tupenalay yang merupakan Soa Parentah, tidak semua memberikan dukungan kepada Stela untuk melanjutkan kepemimpinan di Negeri Halong.

Tiga anggota keluarga memberikan dukungan kepada Stela Tupenalay, sementara 6 anggota keluarga yang lain memberikan dukungan kepada Belly Tupenalay untuk menjadi Raja di Negeri Halong. 

Selain itu, Peraturan Negeri Nomor 02 tahun 2020 tentang Penetapan Mata Rumah Parentah Negeri Halong belum disahkan, padahal SK Stela sebagai Kepala Mata Rumah Parentah berdasarkan PerNeg nomor 02 tahun 2020.

“Bagi kami penetapan Stela cacat hukum dan sepihak karena tanpa musyawarah seluruh anggota keluarga,“Penegasan ini disampaikan Welmince Bassay,SH, kuasa hukum 6 bersaudara Tupenalay yang tidak mendukung Stela.

Kepada pers, Selasa (06/10/2020) Bassay mengatakan, keenam anggota keluarga Tupenalay yang tidak mendukung Stela dilantik sebagai Raja, melakukan audens dengan penjabat Raja Halong Kecamatan Baguala, Alwin Lewenussa dan saniri negeri, untuk mempertanyakan keabsahan SK Stela Tupenalay sebagai Kepala Mata Rumah Parentah di Negeri Halong.

BACA JUGA:  Rabu, Presiden Jokowi Kembali Kunjungi Maluku

“Enam bersaudara yang tidak mendukung Stela justru mempertanyakan SK Kepala Mata Rumah Parentah di Negeri Halong, karena SK ini diterbitkan tanpa melalui musyawarah anggota keluarga. Apalagi rujukannya PerNeg Nomor 02 tahun 2020 juga belum disahkan,”jelas Bassay seraya mempertanyakan PerNeg nomor 02 tahun 2020 belum disahkan, muncul lagi PerNeg yang sama Nomor 06 tahun 2020 dan sudah disahkan oleh penjabat Alfian Lewenussa, tertanggal 12 Agustus 2020.

Bassay menduga ada rekayasa terselubung yang dilakukan saniri negeri, sehingga masalah ini tidak dijelaskan secara transparan saat proses audens.

Apalagi terkesan Stela mengangkat dirinya sendiri sebagai Kepala Mata Rumah Parentah tanpa melakukan musyawarah dengan anggota keluarga yang lain.

“Anggota Mata Rumah yang lain sangat keberatan, karena selama SK itu dikeluarkan, tidak pernah dilakukan musyawarah/mufakat yang dilakukan oleh Mata Rumah Parentah itu sendiri. Jadi, seakan-akan Stela Tupenalay mengangkat dan menetapkan dirinya sendiri sebagai Kepala Mata Rumah Parentah. Ini yang menurut kami sangat janggal secara hukum,”tegas Bassay.

BACA JUGA:  Perawat Positif Covid, Puskesmas Hutumuri dan Tawiri Tutup Sementara

Bassay mempertanyakan alasan apa sehingga anggota keluarga yang lain tidak mendapatkan SK Kepala Mata Rumah Parentah.

“Saat audens kami minta supaya anggota keluarga yang lain juga mendapatkan SK tersebut, karena semua mempunyai status yang sama,  tetapi ternyata Pak Penjabat meminta secara administrasi harus menyurati secara resmi baru SK tersebut diberikan,”jelas Bassay

Sementara itu, Penjabat Pemerintahan Negeri Halong, Alfian Lewenussa saat dimintai keterangan di ruang kerjanya mengatakan, sesuai SK Walikota Ambon dirinya bertugas untuk 

mempercepat proses pengangkatan Kepala Pemerintahan Negeri Halong definitif. 

Selain itu, melanjutkan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pengembangan kemasyarakatan lainnya, serta menindaklanjuti arahan atau perintah dari Walikota Ambon.

BACA JUGA:  Sekda Maluku : Istri Saya Positif Covid

“Menyangkut persiapan Kepala Pemerintahan Negeri Halong definitif, bersama dengan Saniri Negeri Halong telah membentuk Peraturan Negeri (PerNeg), tentang penetapan Mata Rumah Parentah. Dan surat itu sudah disetujui Pemerintah Kota, dan sudah diundangkan dan ditetapkan sebagai PerNeg, bahkan sudah disosialisasikan,”jelas Lewenussa.

Ditambahkan, dirinya hanya memfasilitasi secara administrasi, pada prinsip menunggu langkah selanjutnya dari Pemerintah Kota Ambon kepada Saniri Negeri Halong dengan regulasi yang ada.

“Semuanya ada pada kewenangan Saniri Negeri Halong. Saya hanya memfasilitasi saja. Yang paling prinsip, calon yang diusulkan itu wajib hukumnya dari garis keturunan Mata Rumah Parentah,” akuinya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Negeri Halong, Henry Tentua menambahkan, sebagai perwakilan masyarakat adat sesuai regulasi mempunyai kewenangan mulai dari pentahapan, penelitian berkas administrasi dan sebagainya. 

“Seluruh pentahapan terhadap calon Raja dari Mata Rumah Parentah, sampai saat ini sudah dilakukan dan kami masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Kota Ambon,”jelas Tentua. (L02)