Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Perwakilan Provinsi Maluku menerima penghargaan Standar Kepatuhan Pelayanan Publik,
Dari perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku Senin (19/2/2024)

Sebelumnya di tahun 2021 Provinsi Maluku memperoleh nilai tinggi dan berada pada zona hijau dalam Standar Pelayanan publik.

Sementara itu, pada tahun 2023 nilai pelayanan publik menurun ke zona kuning dengan memperoleh total 61,3% dari 5 Organisasi Perangkat Daerah yang dinilai Oleh Ombudsman.

Namun, tahun ini nilai pelayanan publik masih tetap di zona kuning dengan memperoleh total 54,3% dari 4 Organisasi Perangkat Daerah yang dinilai Oleh Ombudsman.

Perwakilan Provinsi Maluku yang menerima penghargaan Standar Kepatuhan Pelayanan Publik, Kepala Biro Organisasi Pemprov Maluku Alawiyah F Alaydrus mengatakan penyerahan kepatuhan ini berdasarkan hasil empat (4) penilaian pelayanan publik pada tahun 2023 yang di mana pada hari ini kami pemerintah daerah provinsi Maluku telah menerima hasil kepatuhan dari Ombudsman perwakilan provinsi Maluku sebagai perwakilan yang melakukan penilaian terhadap beberapa perangkat daerah di Provinsi Maluku.

“Adapun perangkat daerah yang dilakukan penilaian tidak semua hanya ada empat, yakni, Dinas Sosial provinsi Maluku, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku, dan RSUD Haulussy Ambon. Dimana penilaian yang kita terima pada hari ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya dan tahun sebelumnya kita berada pada angka 61,3% dan tahun ini kita berada pada angka 54,3% dengan posisi zona kuning dengan penilaian sedang.

BACA JUGA:  PSBB Tahap II di Kota Ambon, Mall dan Sejumlah Kantor Tutup

Menurut Alaydrus, kedepan pihaknya akan melakukan perbaikan-perbaikan, memang dari hasil penilaian banyak hal yang masih kurang dari empat perangkat daerah yang dilakukan penilaian. Misalnya dari ketersediaan sarana prasarana bagi disabilitas kemudian terkendala pada website pada saat penilaian dan juga permasalahan website pada satu dinas terkait.

“Dari empat dinas yang dilakukan penilaian masih ada satu dinas di pemerintah provinsi Maluku yang sampai saat ini belum memiliki website, mungkin itu kendala-kendala yang akan kami lakukan perbaikan untuk dalam tahun ini dalam penilaian berikutnya,”pungkas Alaydrus.

Alaydrus mengungkapkan hasil penilaian kemarin Dinas Sosial Provinsi Maluku belum memiliki website saat ini, maka pihaknya dari biro Organisasi akan berkoordinasi dengan
dinas tersebut terkait apa yang menjadi kendala sampai dengan sekarang mereka belum memiliki website.

BACA JUGA:  Sebanyak 16 Wartawan Ikut UKW Kolaborasi PWI Maluku-SKK Migas Wilayah Pamalu

“Untuk RSUD Haulussy sendiri untuk websitenya sudah ada, tetapi memang masih banyak kendala-kendala. Karena sebagian besar website yang ada, kurang memberikan informasi terkait dengan pelayanan-pelayanan yang ada pada instansi teknis tersebut,”ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Ombudsman Provinsi Maluku Hasan Slamat mengatakan dari hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Maluku sebagaimana diumumkan tadi bahwa nilainya adalah 54,3% dengan kategori C dengan opininya adalah kualitas Sedang.

“Penilaian dinilai dari Dinas Sosial Provinsi Maluku, RSUD dr Haulussy Ambon, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku penilaian ini meliputi Tiga atau Empat aspek. Aspek yang pertama itu adalah dimensi input, dimensi ini ternyata kita temukan bahwa secara keseluruhan kompetensi pelaksanaan dari para SDM yang ada di OPD itu masih sangat rendah khususnya dalam hal mengetahui terkait pelayanan publik dan mengetahui tentang tugas-tugas mereka itu sangat rendah,”kata Slamat.

Hasan menjelaskan kedua dimensi proses, dimensi proses ini hampir seluruh OPD telah tersedia website masing-masing namun kurang dimaksimalkan dengan mempublikasikan informasi terkait standar pelayanan publik yang terjadi selama ini
terutama yang dinas sosial itu sampai hari ini belum mempunyai website.

BACA JUGA:  Pemkot Ambon Perketat Penerapan Inpres Nomor 6

“Kemudian dimensi output, dimensi output ini rata-rata adalah responden masyarakat kepada instansi penyelenggara pada pemerintah provinsi yakni tergolong baik masyarakat yang menilai hasil-hasil yang kita lakukan terhadap 30 responden yang kita ambil. Selanjutnya dimensi pengaduan, terkait dengan mesin pengaduan ini instansi penyelenggara belum secara maksimal melaksanakan kewajibannya dalam hal pengelolaan pengaduan,”jelasnya.

Ia mengatakan pihaknya sudah berbicara banyak bahwa mestinya ada perbaikan kedepan, karena ini sangat mempengaruhi penilaian Bappenas dan Dana Insentif Daerah (DID) mereka.

“Olehnya itu, kita berharap bahwa apabila ada perbaikan-perbaikan ke depan maka pasti berpengaruh kepada peningkatan Dana Insentif Daerah (DID). Kita akan menyelesaikan seluruh hasil penilaian Survey kepatuhan kepada seluruh kabupaten/kota dalam minggu ini,”harapnya.

Usai menerima hasil penilaian dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku perlu berbenah kembali demi mendapatkan nilai baik, terkait Standar Kepatuhan Pelayanan Publik di tahun 2024.(L06)