Share
Bupati bersama Ketua dan Sekretaris KPK Tipikor KKT

LASKAR – Pembebasan retribusi pasar oleh Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar sesuai usulan yang diberikan oleh pihak KPK Tipikor KKT. 

Usulan dimaksud langsung disetujui Bupati Petrus Fatlolon dengan mengeluarkan surat edaran Nomor:974/35/SE/Tahun 2020 tentang Pembebasan  Retribusi Pasar Harin Pelataran dan Halaman di Pasar Omele, Pasar Saumlaki, dan Pasar Larat.
Para pelaku usaha di ketiga pasar itu dibebaskan dari retribusi pasar terhitung sejak Bulan April sampai dengan Bulan Juni 2020 mendatang.
Ketua KPK Tipikor KKT, Nikolaus Frets Besitimur S.Sos, membenarkan pihaknya mengusulkan kepada Bupati Petrus Fatlolon agar membebaskan para wajib retribusi pasar di tengah kesulitan usaha akibat wabah pandemi Covis 19.
Sementara Sekretaris KPK Tipikor KKT, Julius M. Batfutu, menyambut positif sikap responsif Bupati Petrus Fatlolon lantaran bertindak sangat cepat. 
“Dalam waktu yang tidak lama, hanya satu hari setelah kami mengusulkan agar para pelaku usaha diringankan bebannya, dan langsung dieksekusi oleh Bapak Bupati KKT,” katanya. (L01)