Share

LASKAR – Wacana agar panitia seleksi Direktur PDAM Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggugurkan salah satu calon direksi yang lulus Uji Kelayakan dan Kepatuhan atas nama Damianus Batfutu sama sekali tidak beralasan dari segi aturan.

Pasalnya, Batfutu tidak pernah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.   

Penegasan ini disampaikan salah satu pratisi hukum di Kota Ambon, Anthoni Hatane, SH,MH kepada LASKAR, Jumat (14/08/2020).

Dari sisi hukum, Hatane menjelaskan, dalam Pasal 57 huruf (j) PP.54 tahun 2017 berbunyi “tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah”. 

Dikatakan, dalam pasal 57 ini tidak ada satu klausul pun yang menjelaskan bahwa seseorang yang dihukum pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diberhentikan. 

BACA JUGA:  Pedagang Pasar Mardika Ngamuk Kotoran Keluar ke Drainase, Pj Walikota Perintahkan 3 Dinas Segera Atasi

Syaratnya adalah tidak pernah menjadi dewan direksi atau dewan pengawas atau dewan komisaris dan dinyatakan bersalah yang menyebabkan badan usaha yang dipimpinnya itu pailit serta tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara. 

“Pasal ini sudah sangat jelas, sehingga tidak ada alasan untuk panitia seleksi menggugurkan Damianus Batfutu,”tegas Hatane seraya menambahkan Batfutu tidak melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara sehingga syaratnya terpenuhi. Tindak pidana yang dilakukan Batfutu 3 tahun lalu adalah pencemaran nama baik yang masuk pidana umum dan bukan kategori kerugian negara.

Tiga tahun lalu Damianus Batfutu dihukum berdasarkan nomor perkara 34/Pid.B/2016/Pn sml, dengan putusan kasasi nomor 488 K/PID/2017.

Kendati demikian menurut Hatane Batfutu 3 tahun lalu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana umum dengan hukuman 4 bulan dan dalam putusan itu tidak ada perintah untuk dia ditahan. 

BACA JUGA:  55 Komisioner KPU Terpilih di Maluku Diingatkan Jangan Takut Tekanan

“Nah saat itu Batfutu memang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhkan pidana selama 4 bulan. Tetapi tidak ada perintah dalam putusan itu yang memerintahkan agar terdakwa ditahan,”ungkap Hatane. 

Lantaran itu, dalam seleksi Direksi PDAM, Batfutu tidak masuk dalam syarat yang tertuang di PP 54 tahun 2017 pasal 57 huruf (j) karena Batfutu tidak melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. “Ini yang harus dicatat, sehingga secara hukum panitia seleksi tidak mempunyai alasan untuk menggugurkan yang bersangkutan.

Sengaja Dipolitisir 

Hatane menilai kasus Batfutu ini sengaja dipolitisir untuk menjengal posisinya sebagai salah satu calon kuat Direksi PDAM Kabupaten Kepulauan Tanimbar, karena dari sisi aturan tidak ada satu klausulpun yang bisa menggugurkan Batfutu. 

BACA JUGA:  Festival Seni dan Budaya I, Upaya Pelestarian Nilai Budaya Desa/Negeri

Hatane juga mengatakan, jika Batfutu terpilih menjadi Direksi PDAM KKT maka UU Tenaga Kerja melindunginya. 

Masih menurut Hatane, kalaupun Damianus Batfutu terpilih, maka dia dilindungi oleh UU Tenaga Kerja. Kalau misalnya ada PHK terhadap Batfutu, itupun tidak bisa masuk dalam klasifikasi tindak pidana. 

“Jika ada kesalahan yang dilakukan pasti ditegur sebab ada les specialis (hukum yang bersifat khusus) dan lex generalis (hukum yang bersifat umum). Jadi UU tenaga kerja itu dia lex specialis sedangkan dia tunduk pada PP 54 tahun 2017 tentang BUMD,”jelas Hatane. 

Pengacara kondang ini pun menilai jika panitia seleksi menggugurkan Damianus Batfutu sudah pasti Batfutu akan menggugat balik panitia seleksi, sebab pasal 57 huruf (j) PP 54 tahun 2017 jelas panitia seleksi tidak bisa mengganjar Batfutu. (L03)