Share
Joy Adriansz
LASKAR – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (C19) Kota Ambon, Joy Adriaansz, mengatakan penolakan terhadap jenazah COVID-19 atau pemakaman dengan protokol COVID-19 ada sanksi hukumnya.
Kepada Tim Media Center, Minggu (3/5/2020) Jubir menjelaskan, melakukan penolakan terhadap pemakaman jenazah ada efek hukumnya. 
“Para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” kata Jubir.
Dikatakan, seperti yang ditegaskan para ahli kesehatan, bahwa jenazah yang dikubur secara otomatis virusnya akan mati, sebab inangnya sudah mati.
“Virus tidak akan bertahan lama dan justu cepat mati pada tubuh yang sudah meninggal,” terang Jubir.
Dijelaskan pula mengapa penolakan pemakaman jenazah tidak perlu dilakukan, antara lain, Pengurusan jenazah C19 sudah melalui prosedur khusus dan teliti oleh pihak rumah sakit.

BACA JUGA:  Moeldoko Janji Anggaran Revitalisasi Benteng Victoria Masuk Renstra Bappenas 2021

“Jenazah dibungkus dalam kantong jenazah yang sangat rapat, lalu dimasukkan ke dalam peti yang tertutup rapat, dan setiap tahapannya sampai dengan pemakaman disemprot dengan disinfektan,” imbuh Jubir.

Selain itu, petugas pemakaman yang bertanggung jawab adalah para petugas yang sudah dilatih secara khusus untuk melakukan prosedur pemakaman jenazah Covid-19 dengan benar dan aman, dengan menggunakan APD yang lengkap saat melakukan proses pemakaman.
“Paling penting yang harus diketahui masyarakat adalah, Virus Corona atau COVID-19 tidak akan bertahan lama diluar tubuh manusia bahkan virus tersebut akan segera mati begitu jenazah dimakamkan,” jelasnya.
Selain daripada itu, dengan menjunjung tinggi azas kemanusiaan, menolak pemakaman jenazah adalah suatu hal yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, dan pastinya tidak menjadi solusi dalam mencegah penularan virus.

BACA JUGA:  PMKRI Ambon Siapkan Sejumlah Isu Sentral Untuk KSR PMKRI Maluku-Malut di Kota Langgur

Diketahui, sebelumnya, seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) usia 67 tahun, yang baru saja dirawat di Rumah Sakit Umum Dr.Haulussy, meninggal dunia, Minggu (3/5/2020), pukul 08.15 WIT, pagi tadi.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (C19) Kota Ambon, Joy Adriaansz  menjelaskan, hasil test cepat (Rapid Test) terhadap pasien tersebut reaktif.

Namun untuk hasil swab test pasien yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan dan baru dapat diinformasikan dalam beberapa hari kedepan.

“Sesuai Petunjuk WHO serta Surat Edaran yang dikeluarkan pihak RSUD Dr.Haulussy, maka Pasien tersebut akan dimakamkan dengan menggunakan protokol COVID-19,” kata Jubir.
Jubir kembali menjelaskan, terkait Rapid Test yang dilakukan selama tiga (3) hari terakhir hasil tracking dari pasien 011, 015 dan 016 berjumlah 530 orang dengan keterangan hari I sebanyak 216 orang, hari II sebanyak 189 orang dan dan hari III sebanyak 125 orang.
“Dan untuk hasil tracking terhadap jenasah yang dimakamkan dua hari lalu, pihak Gugus Tugas melalui Dinas Kesehatan Kota Ambon telah melakukan Rapid Test terhadap 13 orang,” jelas Jubir. (L01)