LASKAR – Kepala Humas PT. Bank Maluku-Malut Daiyah, enggan memberikan komentar berkaitan dengan terpidana kasus korupsi yang juga mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Maluku Maluku Utara di Banda  Naira, Kabupaten Maluku Tengah, Aryani Katjong, yang kembali aktif bekerja dan ditempatkan pada Bank Maluku KCP Batu Merah, Kota Ambon.

Padahal Aryani Katjong sudah terbukti bersalah dihadapan hukum dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain Aryani Katjong, dalam kasus ini rekannya yang bernama Pridayatni M. Supriyatna alias Yatni yang merupakan costumer service juga dihukum penjara selama 6 tahun dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1.093.775.582 subsider 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Humas PT.Bank Maluku-Malut Daiyah yang dikonfirmasi enggan memberikan komentar dengan alasan bahwa yang berhak memberikan keterangan adalah pihak manajemen.

“Itu kewenangan manajemen. Saya tidak bisa memberikan keterangan lebih terkait dengan urusan saudari Aryani,“tulis Daiyah dalam pesan singkat whatsapp, Senin (26/9/2022).

Sementara itu pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam fungsi pengawasan belum bisa dikonfirmasi.

Kasubag Edukasi dan Perlindungan OJK Maluku, Stella Matitaputty yang dikonfirmasi mengatakan, kewenangan untuk menjelaskan sistem pengawasan pada bank ada pada pimpinan tertinggi hanya saja pimpinan sementara melakukan cuti.

“Saat ini pimpinan tidak berada di tempat karena sementara melakukan proses cuti, dan yang berhak menjelaskan itu adalah pimpinan utama kami,”tandas Stella, kepada media ini, Selasa siang (27/9/2022).

Untuk diketahui pelaku pencurian dana nasabah yang terjadi pada KCP Bank Maluku dan Malut Banda Naira adalah Aryani Katjong dan Pridayatni. Keduanya menyalagunakan kewenangan dan merugikan uang negara seniali Rp 1,213 milyar dan baru mengembalikan Rp 120,2 juta, dan tersisa kerugian negara sebesar 1,09 milyar. Meski begitu, Aryani Katjong hingga kini masih diperbantukan pada KCP Bank Maluku-Malut, Batu Merah Kota Ambon.

Divisi SDM yang dipimpin Ridha Hasanussi dan berada dibawah kendali Direktur Kepatuhan Abidin ini dicap bekerja tidak profesional.

Mereka bahkan tidak mengindahkan instruksi Gubernur Maluku Murad Ismail yang dengan tegas memerintahkan Direktur Utama (saat itu Arif Burhanuddin Waliulu-red) untuk segera memecat pembobol dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu Banda Naira.

Dari data yang dimiliki, ketegasan itu disampaikan Gubernur Murad Ismail selaku Pemegang Saham Pengendali PT.Bank Maluku Malut kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku pada Kamis, 29 Agustus 2019 lalu.

Selain kasus korupsi di KCP Banda Naira, kasus korupsi juga terjadi pada dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu Mako, Kabupaten Buru yang mencapai Rp 4 miliar. Bahkan belakangan muncul lagi kasus dugaan kredit fiktif yang terbongkar di KCP Bobong, Kabupaten Taliabu.

Dari kasus ini, setidaknya 19 ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Taliabu, Maluku Utara ini namanya dicatut sebagai data pencairan kredit di Kantor Cabang Pembantu (KCP), Bobong, Bank Maluku-Malut senilai Rp 2,6 miliar. Padahal, puluhan ASN mengaku tidak pernah berurusan dengan kredit dimaksud.

Ada 19 ASN Dinas Pendidikan Taliabu namanya dipakai untuk kredit Rp 2,6 miliar dari Bank Maluku-Malut, Cabang Bobong. Data ASN itu sebagai pelicin dicairkan dana kredit yang dilakukan Dinas Pendidikan tempat mereka kerja tanpa sedikitpun ada pemberitahuan. (L05)