Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Direktur Utama, PT Batu Tua Tembaga Raya, Boyke Poerbaya Abidin akhirnya angkat bicara menyusul pernyataan anggota DPRD Maluku Hengky Pelata yang menuding pihak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada sebagian besar tenaga kerja asal Desa Uhak Kabupaten Maluku Barat Daya tanpa alasan yang jelas.

Kepada pers, Rabu (9/10/2023), Boyke meminta kepada semua pihak untuk menyikapi persoalan PHK karyawan  PT Batu Tua dengan bijaksana.

Menurutnya, pihak perusahaan dalam menegakan aturan sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang telah disepakati bersama.

Karena itu ia sangat mengharapkan semua pihak harus bijaksana menyikapi kondisi tersebut, sebab kepentingan yang lain mungkin lebih sensitif dan lebih besar yang mungkin saja banyak terjadi disini.

“Biarkan kami mengurus perusahaan dengan aturan kami, sebab apa yang kami laksanakan sesuai dengan Perundang undangan yang Berlaku,”tandas Boyke.

Sejauh ini belum dirincikan berapa banyak orang yang di PHK, tetapi proses PHK, menurut Boyke, dilakukan sesuai ketentuan dan aturan perusahaan.

“Sebenarnya hal ini pelanggaran perusahaan,  sudah ada peraturannya. Jadi kalau buat saya kalau memang SOP-nya kemudian kita sepakati bersama semua pihak harus mengerti, dan ini pihak perusahaan tidak “Pilih Kasih”, ujar Boyke lagi.

Dirinya menjelaskan, proses PHK terjadi di lapangan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) antara perusahaan dan pekerja.

Meski begitu, lanjut Boyke, pihaknya memahami dan sangat mengerti bahwa terjadi keresahan. Namun keresahan itu sementara diproses.

“Kami sangat memahami keresahan yang terjadi, naamun saat ini kita lagi tangani bersama dengan tokoh-tokoh masyarakat supaya semuanya bisa memahami bersama apa yang terjadi,”ungkapnya seraya menambahkan, pihak tidak membedakan masyarakat Uhak dan masyarakat lainnya, selama tidak mentaati aturan perusahaan, maka konsekwensinya adalah protap dikenakan bagi yang tidak mentaati peraturan.

“Kita tidak membedakan masyarakat Uhak, masyarakat Lurang, masyarakat Indonesia lainnya yang bekerja selama mereka tidak melaksanakan aturan perusahaan’ tentunya bekerja dengan baik di perusahaan kita dengan senang hati memperkerjakan semuanya’ tapi kan perusahaan punya aturan, kalau aturan dilanggar itu ada yang namanya SP1, SP2 dan SP3 semua dicatat kalau pemecatan itu tidak semuanya sekonyong-konyong tapi masih harus melalui tahapan-tahapan itu,”jelasnya

. Jadi kita sekarang sudah menangani dengan masyarakat supaya tidak melebar menjadi hal-hal yang mudah dipolitisir, ini  kan kasus antara Kayam bahkan kita dengan senang hati ko, kita sampaikan kalau memang ada penggantinya dari Uhak sendiri ayo?! Jadi Ini orang Uhak di PHK, penggantinya dari Uhak juga bukan dari luar kita dengan senang hati, Uhak itu kampung kita juga ko, kampung terdekat kan Lurang, “harapnya.

Direktur Utama, PT Batu Tua Tembaga Raya, Boyke Poerbaya Abidin saat berdiskusi dengan Anggota DPR RI Mercy Barends

Hak Pekerja Dipenuhi

Ketika ditanya mengenai hak-hak pekerja yang di PHK, menurut Boyke, Perusahan memberlakukan semua itu sesuai aturan yang berlaku.

“Memang ini sudah menjadi keputusan mutlak yang tentunya semua kewajiban perusahaan akan dipenuhi, ”janjinya.

Soal jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan di perusahaan yang dipimpinnya, Boyke mengaku lebih dari enam puluh persen tenaga kerja yang mengabdi pada PT Baru Tua, adalah orang-orang Wetar, baik itu dari Desa Uhak maupun Lurang dan semua diterima bekerja sesuai dengan persyaratan yang diminta pihak perusahaan.

Boyke juga mengakui jika SDM masyarakat Desa Uhak dan Lurang bisa memenuhi persyaratan yang diminta, itu bukan karena desa sana bukan, “tetapi karena mereka memenuhi itu dan diikuti dengan program traning-traning ternyata mereka pekerja yang baik juga, jadi kita senang-senang saja,”ungkapnya.

Sama seperti tempat-tempat lain di kantor pemerintah maupun di kantor swasta  kalau ada pelanggaran kan ada aturannya kan yang sudah disepakati bersama, sebelum mereka kerja sudah menandatangani kesepakatan bersama misalnya masuk kerja tidak boleh mabuk, “kalau masuk kerja mabuk ya tentunya, terus tidak boleh melakukan pemukulan kontak fisik lah itukan semua ada aturannya.

“Kalau sampai hal-hal seperti yang itu dilanggar ya sudah pasti hukumannya berat dan kita tidak pilih kasih ko, kita melakukan semuanya sesuai aturan yang berlaku. Nah sekarang kalau misalnya timbul kesan yang kita selesaikan sama-sama sebaiknya memberikan pengertian,”ungkap Boyke di sela-sela kegiatan “Pembinaan Pengembangan Mineral kepada Pemerintah Daerah dan Pemegang IUP bersama Anggota DPR RI Komisi VII, Mercy Christy Barens di lantai lima Hotel Santika Ambon, Rabu, (9/8/2023).

Kegiatan ini disponsori oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM dan Sumberdaya Mineral.

Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas ESDM Maluku, BPKM, Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Maluku dan sejumlah mitra terkait lainnya. (L05)