Share

LASKAR  – Menyikapi polemik isu pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Aru, sejumlah tokoh termasuk aktivis dan pegiat anti korupsi di Maluku angkat bicara.

Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga diminta agar jangan mengambil keputusan yang salah dalam mengusulkan seseorang menduduki jabatan Sekda Aru.

Marnex Salmon saat dihubungi media ini, Kamis (10/11/2022), mengungkapkan, dirinya dan beberapa teman pegiat telah mendapatkan informasi bahwa Bupati Kepulauan Aru bakal mengusulkan Jacob Ubjaan yang saat ini menduduki Jabatan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Aru sebagai Plt Sekda menggantikan Drs. Mohamad Djumpa yang akan memasuki masa pensiun pada tanggal 20 November tahun ini.

Menurutnya, langkah seperti ini adalah sebuah kebijakan mundur dan akan berpotensi pada penyalahgunaan kewenangan nantinya. Pasalnya, tidak ada mekanisme sehat dalam tubuh birokrasi dan jauh dari aspek kontrol serta pengawasan antara bawahan dan pimpinan.

“Kita tahu bahwa aspek penyelenggaraan pemerintahan itu harus akuntabel dan profesional, apalagi menyangkut pengelolaan kewenangan daerah,” ujarnya.

Marnex menilai, dengan diberikan jabatan Plt Sekda kepada seseorang yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, itu sama saja dengan menciptakan lingkungan pemerintah yang akan terjebak dalam pusaran Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).

Lebih lanjut, Marnex menambahkan bahwa seseorang yang mengatur alur keuangan daerah seharusnya dikontrol oleh Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Daerah, dikarenakan kedudukan hukum serta fungsinya sebagai orang yang akan menyelenggarakan pengoordinasian pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana keuangan daerah.

“Lalu kalau kepala BPKAD jadi Plt Sekda, tentu akan terjadi cacat dalam mekanisme kontrol, siapa yang akan mengevaluasi dan mengontrol Kepala BPKAD kalau dia sendiri yang jadi Plt Sekda nantinya? Ini namanya membuat jurang bagi Bupati sendiri,” terang Salmon.

Semestinya, lanjut Salmon, jika mekanisme seleksi itu diabaikan karena pertimbangan tertentu, maka Bupati Aru dalam mengusulkan Plt Sekda harus bijak. Bupati harus mengangkat Birokrat senior yang mumpuni untuk menduduki jabatan tersebut agar supaya ada proses kontrol dan pembinaan sehingga garis birokrasi tidak korup dan terputus.

“Kita tahu bahwa pengelolaan keuangan di Aru itu lagi morat-marit, kalau kepala BPKAD jadi Plt Sekda itu sama saja mau buat Bupati susah, dan akan ada penyalahgunaan kewenangan disana, sebab seseorang sudah diberikan kekuasaan dan posisi hukum yang kuat, siapa yang berani menjamin kalau hal demikian tidak akan terjadi,” bebernya.

Salmon meminta Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Maluku dan KPK untuk turut andil dalam proses Birokrasi di Aru, sebab peluang KKN akan terjadi jika keputusan yang salah ini berhasil diloloskan. (L04)