LASKAR – Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon,SH,MH menilai 2000-an tenaga honor dengan perjanjian kerja adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memegang peran penting dalam rangka melaksanakan roda pemerintahan, mewujudkan pembangunan dan melaksanakan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Hal ini disampaikan Bupati saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 2.000 lebih Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (22/02/2022).
Penyerahan SK kepada ribuan pegawai honorer tersebut dilaksanakan di lapangan upacara kantor Bupati kepulauan Tanimbar, Kota Saumlaki.
Dikatakan, jika tidak diterbitkan SK pengangkatan P3K, maka seluruh urusan pemerintahan bisa terlambat.
Oleh karena itu, Fatlolon menghimbau kepada para P3K untuk bekerja dan mengabdi dengan baik dan maksimal dalam peran masing-masing, menjunjung loyalitas yang tinggi kepada pimpinan daerah dan pimpinan pada masing-masing unit kerja.
Menurutnya, ada lebih dari 2000 tenaga P3 yang diterbitkan SK pengangkatannya untuk ditempatkan di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar.
“Jumlah ini sangat banyak karena masih terdapat kekosongan formasi jabatan strategis di sejumlah OPD yang harus dilakukan pengisian,”ungkapnya.
Dirinya meminta untuk semua menunjukan kontribusi yang besar terhadap pemerintahan daerah, tidak saja kinerja secara pribadi dan kepada dinasnya masing-masing tetapi ini juga berpengaruh kepada kinerja Pemkab Kepulauan Tanimbar
Orang nomor satu di Bumi Duan Lolat ini juga meminta kepada para P3K untuk memahami dengan benar akan fungsi, tugas dan peran masing-masing.
Selain itu, para PPPK diminta untuk menjadi corong pemerintah daerah di lingkungan kerja maupun di rumah dan dimana saja berada.
“Menjadi corong pemerintahan atau corong pembangunan itu berarti ikut serta dalam menyampaikan informasi-informasi yang benar dan tidak terbawa oleh informasi-informasi yang menyesatkan,”harapnya.
Ditambahkan, para P3K adalah abdi negara yang ikut bertanggung jawab terhadap kinerja pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Oleh karena itu, tanggung jawab mereka sebagai corong pemerintah daerah harus dilaksanakan, serta berperan sebagai pelopor pembangunan dan wakili-wakil Pemda dimanapun berada.
Bupati juga menjelaskan, jika penyerahan SK P3K pada 2022 ini mengalami keterlambatan karena harus ada verifikasi ulang terhadap seluruh PPPK. Keterlambatan ini juga karena masing-masing OPD harus memastikan ketersediaan anggaran untuk biaya operasional para PPPK. (L03)