LASKAR – Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH,MH mengelurkan instruksi nomor : 443/39/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Optimalisasi Posko Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Diseasse 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang berlaku sejak tanggal 8-20 Juli 2021.
Intruksi ini dikeluarkan Bupati Fatlolon, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Selain itu, surat edaran Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan Perjalanan orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Juga surat edaran Gubernur Maluku Nomor 443-90 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam daerah pada masa pandemi Covid-19, serta mempertimbangkan kondisi eksisting daerah mengenai jumlah anggota masyarakat yang terinfeksi semakin meningkat, maka dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga tidak menyebar luas dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Bupati meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak anik serta berusaha meningkatkan kewaspadaan dengan menerapkan protokoler kesehatan.
“Perlu adanya pembatasan kegiatan masyarakat agar tidak melebihi 30 (tiga puluh) orang, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri dan mematuhi protokol kesehatan,”tulis Bupati dalam instruksinya.
Sekolah Daring
Ditegaskan juga khusus untuk pelaksanaan kegiattan belajar mengajar di Sekolah Dasar, menengah, dan Pendidikan tinggi atau tempat pendidikan/pelatihan wajib dilakukan Pembelajaran dari rumah/secara dalam jaringan (Daring) bagi peserta didiknya.
Sementara untuk tempat-tempat ibadah, tetap menerapkan protocol kesehatan dengan kehadiran umat yang tidak melebihi 50 % dari kapasitas tempat ibadah.
“Bagi pelayanan makan dan minum pada rumah makan, café, restoran, tidak melayani makan di tempat dan hanya pesan antar/dibawa pulang (take away), sedangkan fasilitas umum, taman umum,tempat hiburan (karaoke,café,bilyard), tempat wisata (pantai, kolam renang, tempat pemandian) atau area public lainnya ditutup sampai tanggal 20 Juli 2021,”tulis Bupati.
Pelaku Perjalanan
Bagi pelaku perjalanan dari luar Provinsi Maluku baik transpotasi udara maupun laut wajib menunjukan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil Negative tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum kaberangkatan, sementara pelaku perjalanan dari luar Kabupaten Kepulauan Tanimbar wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen.
Karantina Terpusat
Khusus untuk pelaku perjalanan dan masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 wajib menjalani karantina terpusat pada lokasi yang telah disediakan Satgas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Satgas juga diintruksikan untuk mengoptimalkan tugasnya pada tempat peribadatan, tempat usaha, kantor dan atau wilayah kerja masing-masing untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,”harap Bupati Fatlolon diakhir instruksinya. (L03)