LASKAR – Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH, MH. meminta pada kades lebih tanggap terhadap masalah batas tanah, apalagi belakangan marak terjadi pada desa-desa di Tanimbar Utara.
“Komunikasi dan kerjasama yang baik secara internal maupun antar desa perlu diperhatikan guna mengambil langkah-langkah antisipatif guna mencegah perselisihan antar desa disebabkan oleh batas tanah,”tegas Bupati saat melantik dan mengambil sumpah 6 Penjabat Kepala Desa dalam lingkup Pemkab Kepulauan Tanimbar di lantai dua kantr Bupati, Jumat (13/08/2021).
Selain itu, para penjabat kades juga harus menyikapi kebutuhan pelayanan masyarakat terutama di bidang kependudukan yaitu kepemilikan dokumen kependudukan berupa KTP, KK, Akte Kelahiran dan lainnya sebagainya.
“Maka para penjabat kades diminta untuk dapat berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu dinas Disdukcapil untuk melakukan pendataan dan penginputan dokumen kependudukan yang difasilitasi langsung oleh Pemdes dan Dinas Disdukcapil,”kata Bupati Fatlolon dalam rilis Humas Setda Kepulauan Tanimbar.
Sementara mengenai penggunaan dana desa, Bupati menghimbau untuk segera membenahi administrasi keuangan desa dengan menyesuaikan dengan standar akuntansi pemerintah daerah agar nantinya tidak menghambat proses pencairan dana desa yang tentunya dapat berdampak pada aktivitas pemerintahan di desa.
“Saya minta para penjabat kades diminta untuk berkoordinasi dengan dinas terkait yaitu Dinas PMD dan Dinas Keuangan guna pemahaman lebih lanjut tentang administrasi dan tata kelola keuangan daerah sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,”harapnya.
Para Penjabat Kepala Desa yang dilantik, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 141-274-Tahun 2021, Surat Keputusan Bupati Nomor: 141-275-Tahun 2021, Surat Keputusan Bupati Nomor: 141-276-Tahun 2021, Surat Keputusan Bupati Nomor: 141-277-Tahun 2021, Surat Keputusan Bupati Nomor: 141-278 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Bupati Nomor: 141-279 Tahun 2021, yaitu:
1. Juliana S. Lololuan, S.STP sebagai Penjabat Kepala Desa Werain;
2. Herianto Keliduan,Sos sebagai Penjabat Kepala Desa Kelaan;
3. Daniel Batyel sebagai Penjabat Kepala Desa Kilmasa;
4. Markus Y. Masela, S.Sos sebagai Penjabat Kepala Desa Romnus;
5. Moses Titirloloby, SE sebagai Penjabat Kepala Desa Wabar;
6. Endy Francklin Angwarmase, SE sebagai Penjabat Kepala Desa Lumasebu.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan beberapa tugas pokok penjabat kepala desa yaitu mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa definitif dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, memastikan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di desa berjalan dengan baik, melakukan koordinasi dan memastikan seluruh aktivitas masyarakat desa berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dari 6 desa yang baru saja dilantik, ada 5 desa yang kepala desanya mengakhiri masa jabatannya.
Sedangkan 1 desa Kepala Desa mengakhiri masa tugas disebabkan meninggal dunia yaitu Desa Lumasebu. Para Penjabat Kepala Desa yang baru dilantik adalah putra putri terbaik Tanimbar yang diemban tanggung jawab sebagai pelaksana penyelenggaraan pemerintahan di desa sebagaimana ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. (L03)